Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, March 4, 2020

Sekdaprov : Penyusunan LPPD Perlu Data Lengkap dan Valid


Palangka Raya(KALTENG).BM- Sebagaimana ketentuan Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) paling lambat 3  bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai ketentuan Pasal 69 UU Nomor : 23 tahun 2014.  Penyusunan LPPD itu diatur dalam PP Nomor : 13 tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi.

Untuk menindaklanjuti ketentuan PP tersebut, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Pemerintahan Setda Kalteng menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penyusunan LPPD Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2019 di Palangka Raya, Selasa (03/03/20).

Rakor dan Konsultasi ini bertujuan  menyamakan persepsi dari berbagai aspek yang terkait dengan penyusunan LPPD antara lain tentang format instrument hingga petunjuk pengisian indikator kinerja kunci yang digunakan dalam penyusunan LPPD 2019 sehingga Tim Penyusun LPPD Provinsi, Kabupaten dan Kota mendapatkan pemahaman terhadap sistematika penyusunan LPPD, definisi operasional dan petunjuk teknis Indikator Kinerja Kunci (IKK) khususnya terhadap IKK baru, sesuai amanat PP 13/2019 tentang Pelaporan dan EPPD.

Sekda Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri menegaskan Rakor dan Konsultasi ini sebagai media diseminasi informasi yang efektif, khususnya yang terkait dengan strategi dan tata cara serta kiat-kiat penyusunan LPPD dengan IKK nya. “Hal ini sebagai upaya kita mengidentifikasi dan menginventarisir berbagai permasalahan, kendala dan kelemahan dalam penyusunan LPPD Provinsi,  Kabupaten dan Kota di Kalimantan Tengah, sekaligus mencari solusi sehingga akan didapatkan kesamaan persepsi untuk mewujudkan ketersediaan data yang lengkap dan valid”, tegas Sekda.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Kalteng Akhmad Husain mengungkapkan sasaran yang ingin dicapai dalam Rakor dan Konsultasi tersebut antara lain untuk mendapatkan masukan dan arahan dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah daerah serta tersedianya LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tersajikan sesuai pedoman penyusunan LPPD dan mampu menunjukkan kinerja yang terukur dan relevan dengan pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah.

Selain itu adanya  sinkronisasi data IKK yang bersumber dari agregasi capaian kinerja Kabupaten dan Kota yang merupakan salah satu point penilaian utama dalam mengukur kinerja pemprov Kalteng serta adanya keseriusan para Kepala Perangkat Daerah dan Pemerintah Daerah dalam melaporkan penyelenggaraan pemerintahan dalam bentuk LPPD.

Rakor dan Konsultasi tersebut diikuti Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kalteng dengan nara sumber dari Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Wilayah III Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah serta dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI.///

Baca Juga

# Gan | Humas Kalteng

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 18 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS