Surabaya(JATIM).BM- Polda Jatim membuka posko pengaduan bagi korban investasi palsu MeMiles ‘MeMiles’ PT Kam and Kam baik secara online maupun offline.
Secara offline, masyarakat bisa langsung mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim,
Sementara di jalur online, masyarakat bisa melapor melalui jalur media sosial yang disediakan. Pengaduan melalui email bisa dilayangkan ke alamat email pengaduanmemilespoldajatim@gmail.com, atau bisa malalui instagram @Pengaduanmemilespoldajatim, facebook di pengaduanmemilespoldajatim dan melalui twitter di @PengaduanJatim. Polda Jatim juga membuka layanan melalui nomor whatshapp 0811390384.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, korban investasi MeMiles tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, pengaduan dibuka melewati jalur online maupun offline.
“Yang merasa menjadi korban investasi MeMiles kami persilakan mengadu untuk langsung kami proses,” terang Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andik, Sabtu (11/01/20).
Sampai dengan hari Jumat kemarin, pengaduan yang dibuka sepekan terakhir telah mencapai 164 pengaduan masyarakat. Terdiri dari 100 pengaduan melalui Whatsapp, 14 pengaduan melalui Instagram, dua pengaduan melalui Twitter, dua pengaduan melalui Facebook, 20 pengaduan via email, dan 26 pengaduan yang langsung diterima di SPKT Polda Jatim.
Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 4 orang tersangka. Keempatnya adalah KTM (47), FS (52), E (54), dan PH (22). Mereka bertugas di PT Kam And Kam yang mengelola investasi bodong MeMiles.
Baca Juga
# HK | Humaspoldajatim
No comments:
Post a Comment