Bandung(JABAR).BM- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap sepasang ayah dan anak berinisial AS (56) dan AA (28) yang diduga menerbitkan faktur pajak palsu dengan keuntungan 92 miliar rupiah.
Diketahui sepasang ayah dan anak tersebut berasal dari Bogor. Tersangka menerbitkan faktur pajak palsu untuk tiga perusahaan yang bergerak di bidang penjualan BBM.
Wadirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan tersangka dalam melakukan modusnya seolah-olah melakukan kegiatan pajak. Namun menggunakan perusahaan yang justru fiktif. Senin (18/11/19).
Selain sepasang ayah dan anak tersebut, polisi juga menangkap pelaku lain yaitu R (35 dan AP (37) yang berperan sebagai pembantu. Sebagai informasi, penerbitan faktur pajak palsu tersebut berlangsung sejak September 2018 sampai dengan Juli 2019.
Baca Juga
# HK | Humaspoldajabar
No comments:
Post a Comment