Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Tuesday, November 19, 2019

Kompolnas Dukung Kebijakan Kapolri Keluarkan Surat Telegram Larangan Personel Polri Bergaya Hidup Mewah


JAKARTA.BM- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung sepenuhnya kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si., terkait surat telegram yang berisi larangan anggota Polri memamerkan gaya hidup mewah, Senin (18/11/19).

“Kompolnas sangat mendukung kebijakan Kapolri dalam hal larangan bagi anggota Polri dalam bergaya hidup mewah, baik dalam keseharian maupun melalui media sosial,” ungkap anggota Kompolnas Bekto Suprapto, Senin (18/11/19).

Bekto menjelaskan, tak hanya di lingkungan kepolisian, hedonisme merupakan masalah bagi masyarakat Indonesia secara umum. Namun, karena Polri memiliki kekuasaan yang besar dan selalu bersentuhan dengan masyarakat, menurutnya, anggota Polri bisa menjadi agent of change atau agen perubahan dalam masyarakat.

“Tidak bisa dipungkiri, ada beberapa anggota Polri atau keluarganya yang mencolok suka pamer kekayaan, baik dalam kepemilikan rumah, mobil mewah, tas, sepatu, arloji mahal atau kehidupan sosialita sebagai tindakan hedonis,” katanya.

Bekto mengatakan, larangan sikap dan gaya hidup mewah tersebut juga merupakan komitmen dan saran Kompolnas kepada Kapolri.

“Untuk menjadikan Polri sebagai agen perubahan dalam masyarakat,” terang Bekto.

Selain Bekto, Komisioner Kompolnas, Pungki Indarti juga berpendapat, imbauan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah merupakan upaya melanjutkan reformasi kultur.

Pungki mengatakan, sejak dipisahkannya TNI dan Polri pada 2000, kepolisian memang fokus pada tiga hal, yakni reformasi struktur, reformasi instrumen, dan reformasi kultur. Di mana reformasi kultur ini bertujuan untuk mengubah watak dan perilaku anggota Polri agar menjadi lebih baik.

“Termasuk di antaranya meningkatkan profesionalitas, menjadikan anggota Polri lebih humanis, tidak melakukan kekerasan yang berlebihan, tidak arogan, dan tidak bergaya hidup mewah,” tutur Pungki.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Kepolisian telah menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadivpropam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.


Baca Juga



# HK | Humaspolri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 09 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS