JAKARTA.BM- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., mengatakan penetapan tersangka atas Veronica Koman telah sesuai dengan prosedur penanganan perkara. Polri mempersilakan pihak yang keberatan dengan proses hukum tersebut untuk menempuh jalur praperadilan.
“Apa yang dilakukan Polda Jatim (Jawa Timur) itu, penyidikannya sesuai dengan fakta hukum. Kalau misalnya keberatan dengan status hukum seseorang, kan ada mekanisme untuk mengujinya, silahkan sarana praperadilan kan bisa,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri , Selasa (10/9/2019).
Solidaritas aktivis mengadukan keberatan mereka ke Komnas HAM, terkait sikap polri memidanakan Veronica. Karo Penmas kembali menegaskan proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Jawa Timur telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Artinya bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jatim itu sudah melalui mekanisme yang sesuai dengan SOP,” sambung Brigjen. Pol. Dedi Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Timur bersurat ke Mabes Polri perihal pengajuan penerbitan red notice untuk Veronica Koman. Veronica adalah tersangka provokator dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Saat penetapan tersangka, Veronica sedang tak berada di Tanah Air. Namun pihak kepolisian mengaku telah mengetahui di negara mana Veronica berada.
Polisi juga mengajukan permohonan pencabutan paspor Veronica dan pihak Ditjen Imigrasi sudah menyatakan siap membantu.
# HK | Humaspolri
No comments:
Post a Comment