JAKARTA.BM- Belakangan beredar ya isu bahwa Densus 88 akan melakukan penangkapan terhadap perwira TNI aktif. Polri menegaskan isu tersebut hoax alias bohong belaka.
“Itu jelas-jelas isu hoax!” tegas Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (09/06/2019).
Dalam hal ini, surat hoax itu menyebutkan soal rencana penangkapan beberapa perwira TNI AD aktif terkait informasi penembakan beberapa tokoh di antaranya Jenderal (purn) Hendropriyono dan Komjen (purn) Gories Mere. Dedi menegaskan, itu adalah informasi sesat yang sengaja disebar untuk mengganggu soliditas Polri dan TNI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M.mengatakan bahwa Polri tidak akan tinggal diam dan akan menelusuri siapa-siapa di balik penyebar hoax ini. Dia menyebut, ada yang memang sengaja menyebarkan isu dan konten-konten negatif yang mencoba merusak soliditas Polri dan TNI.
“Masyarakat kami minta agar tidak percaya dengan informasi-informasi yang tersebar di media sosial. Silakan verifikasi melalui media yang terpercaya dan melalui media sosial resmi Divisi Humas Polri,” jelas Jenderal Bintang satu tersebut.
Selain itu, Mantan Wakapolda Kalteng juga menghimbau agar siapapun tidak ikut menyebarkan berita bohong. Diketahui penyebar berita bohong bisa dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Awas pembuat dan penyebar hoax bisa dikenai pidana,” tegas Brigjen Dedi.
# HK | Humas Polri
No comments:
Post a Comment