Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Sunday, May 26, 2019

Inilah Nama 11 Tersangka yang Ditetapkan Polisi Pasca Kerusuhan 22 Mei

  
JAKARTA.BM- Penanganan unjuk rasa pasca penetapan hasil pemilu 2019 yang terjadi sejak tanggal 1 sampai dengan 22 mei 2019 cukup menyisakan beberapa kasus didalamnya.

Kali ini, Polri kembali menetapkan 11 tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi di sekitar kawasan Bawaslu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divhumas Polri dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam.

Dalam keterangannya, karo penmas divhumas polri menyampaikan kericuhan yang terajdi sudah direncanakan ole oknum-oknum perusuh. “Ketika menjelang malam, provokasi sudah didesain perusuh, mulai antara lain benda keras, batu, paving block, petasan, serta macam barang bukti (yang) kami hadirkan (tunjukkan, red). Ada bambu sudah dipersiapkan setting-an kelompok tersebut, demo tadi damai menjadi rusuh,” ungkap karo Penmas Divhumas Polri.



Berikut adalah datar tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut:
   
1. A alias Andri Bibir berperan mengumpulkan batu dengan menggunakan tas ransel dan membawa air dengan jeriken
    
2.Mulyadi, pelempar batu
    
3. Arya, pelempar batu
    
4. Asep, pelempar batu
    
5. Marzuki, pelempar batu
    
6. Radiansyah, pelempar batu
    
7. Yusuf, pelempar batu, botol kaca dan bambu
    
8. Julianto, pelempar batu, botol kaca, molotov dan bambu
    
9. Andi , memberikan air minum kepada pendemo
    
10. Saifudin, pelempar batu, botol kaca dan bambu
    
11. Markus disebut melempar batu, botol kaca dan bambu



# BM-003 | Humas Polri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Minggu 21 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS