Palangka Raya(KALTENG).BM- Realisasi total anggaran pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2017 untuk fisik mencapai 94,78 % dan keuangan 90,76 % sedangkan realisasi total anggaran pemerintah 13 Kabupaten dan 1 Kota untuk fisik 92,59 % dan keuangan 88,89 %.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib H. Said Ismail ketika memimpin Rapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (TEPRA - SOPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah mengapresiasi capaian realisasi anggaran tahun 2017 tersebut dan berharap agar kendala yang dihadapi tahun 2017 menjadi bahan evaluasi penyusunan perencanaan anggaran yang lebih matang dan antisipatif sehingga kendala tahun 2017 tidak terjadi atau terulang kembali dalam pencapaian realisasi anggaran tahun 2018 baik fisik maupun keuangan. Palangka Raya, Rabu (10/01).
“Kita tahu ini sudah lumayan sekali, namun kita ingin supaya sama-sama menyatukan niat dan tekad. Yang sudah baik ini semakin diperbaiki lagi walaupun tidak mungkin bisa sempurna 100 persen. Untuk tahun 2018 ini kita evaluasi realisasi tahun 2017 agar kendala-kendala di lapangan tahun lalu jangan terulang lagi itu-itu saja, andaikata ada kendala baru, itu wajar,” kata Habib H.Said Ismail.
Rapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) tersebut bertujuan mengevaluasi realisasi anggaran Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017.
Habib H.Said Ismalin menegaskan berdasarkan arahan Gubernur Kalimantan Tengah tentang percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2018 harus memperhatikan beberapa hal antara lain melakukan inventarisasi terhadap seluruh paket terutama paket-paket strategis dan melaksanakan kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sesegera mungkin baik melalui aplikasi SIRUP maupun LPSE. Selain itu dituntut melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang bersifat strategis harus melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa pemerintah paling lambat akhir bulan Maret tahun anggaran berjalan khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat memakan waktu 1 tahun.
Wakil Gubernur juga menekankan kepada SOPD-SOPD yang memiliki proyek/kegiatan yang bernilai besar agar perencanaan kegiatannya memenuhi time-schedule/penjadwalan pelaksanaan pekerjaan yang disusun secara realistis dan memperhitungkan hari-hari libur maupun perkiraan kondisi cuaca. “Jadi kita perhitungkan itu semua, jangan sampai proses lelang pengadaan tersebut mendekati musim penghujan, sampai-sampai ada kendala tidak bisa mengangkut material karena banjir, tidak bisa bekerja karena air dalam, akibatnya proyek terhambat,” tegas Wagub.
Wakil Gubernur meminta TEPRA Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan penjelasan tentang kelanjutan dan penyelesaian proyek-proyek tahun 2017 yang tidak selesai/putus kontraknya. Demikian juga diingatkan tentang penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 bersifat dinamis. Hal ini berarti penyaluran dana transfer akan sangat bergantung pada kinerja daerah. Daerah dapat terkena sanksi penundaan penyaluran dana transfer apabila tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan Kementerian Keuangan, sebagai contohnya menumpuk uang kas di bank secara berlebihan.
# Humas Kalteng.









No comments:
Post a Comment