JAKARTA.BM- Kecewa dengan hasil rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas APBD DKI Jakarta, Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan jalan terus, tanpa atau dengan dukungan Kemendagri. Bahkan Anies juga mengatakan, rekomendasi dari Kemendagri boleh tidak dilaksanakan.
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Syafruddin menegaskan, evaluasi APBD Provinsi, bukan karena di ada-adakan Kemendagri. Tapi, itu merupakan amanat atau perintah UU. Kementeriannya, hanya melaksanakan apa yang diperintahkan UU.
Baca: Ini Penjelasan Kapuspen Kemendagri Terkait Polemik TGUPP Anies
"Pelaksanaan evaluasi RAPBD merupakan perwujudan atas pelaksanaan Pasal 373 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), bahwa pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah provinsi. Selanjutnya Pasal 374 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda menyatakan pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi bidang keuangan daerah," tutur Syafruddin, dilansir dari kemendagri,go.id (23/12).
Syafruddin juga menegaskan esensi pembinaan tersebut supaya pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan dan seterusnya. Tentu, pemerintah pusat tak mau keuangan daerah itu menyalahi aturan. Menabrak perundang-undangan. Sebagai kementerian yang punya tugas pembinaan dan pengawasan, wajib mengingat Pemda yang anggarannya tak sesuai aturan. Karena itu ia sangat menyayangkan jika Anies berniat mengabaikan rekomendasi dari Kemendagri.
"Oleh karena itu, kami sangat menyayangkn Gubernur DKI Jakarta menyatakan tidak akan melaksanakan rekomendasi Kemendagri, sebab kalau demikian berarti Gubernur DKI Jakarta mengingkari kewenangan Kemendagri yang diperintahkan oleh UU Nomor 23/2014 untuk melaksanakan pembinaan kepada daerah," katanya.
"Pelaksanaan evaluasi RAPBD merupakan perwujudan atas pelaksanaan Pasal 373 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), bahwa pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah provinsi. Selanjutnya Pasal 374 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda menyatakan pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi bidang keuangan daerah," tutur Syafruddin, dilansir dari kemendagri,go.id (23/12).
Syafruddin juga menegaskan esensi pembinaan tersebut supaya pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan dan seterusnya. Tentu, pemerintah pusat tak mau keuangan daerah itu menyalahi aturan. Menabrak perundang-undangan. Sebagai kementerian yang punya tugas pembinaan dan pengawasan, wajib mengingat Pemda yang anggarannya tak sesuai aturan. Karena itu ia sangat menyayangkan jika Anies berniat mengabaikan rekomendasi dari Kemendagri.
"Oleh karena itu, kami sangat menyayangkn Gubernur DKI Jakarta menyatakan tidak akan melaksanakan rekomendasi Kemendagri, sebab kalau demikian berarti Gubernur DKI Jakarta mengingkari kewenangan Kemendagri yang diperintahkan oleh UU Nomor 23/2014 untuk melaksanakan pembinaan kepada daerah," katanya.
Baca: Dirjen Keuda Sebut Mungkin Pak Gubernur Tak Mau Biaya Operasionalnya Disisihkan Sebagian untuk Honor TGUPP
Maka kata dia, jika hasil evaluasi sebagai bentuk pembinaan Kemendagri, tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah DKI Jakarta, sangat mungkin akan menjadi temuan BPK sebagai badan yang melaksanakan fungsi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Ini juga mengingat evaluasi Kemendagri terhadap TGUPP, terkait dengan soal tata kelola keuangannya," ujarnya.
Maka kata dia, jika hasil evaluasi sebagai bentuk pembinaan Kemendagri, tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah DKI Jakarta, sangat mungkin akan menjadi temuan BPK sebagai badan yang melaksanakan fungsi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Ini juga mengingat evaluasi Kemendagri terhadap TGUPP, terkait dengan soal tata kelola keuangannya," ujarnya.
#Gan









No comments:
Post a Comment