Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Saturday, December 23, 2017

Sangat Disayangkan Jika Gubernur Jakarta Tak Melaksanakan Evaluasi Kemendagri


JAKARTA.BM- Kecewa dengan hasil rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas APBD DKI Jakarta, Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan jalan terus, tanpa atau dengan dukungan Kemendagri. Bahkan Anies juga mengatakan, rekomendasi dari Kemendagri boleh tidak dilaksanakan.

Menanggapi itu, Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Syafruddin menegaskan, evaluasi APBD Provinsi, bukan karena di ada-adakan Kemendagri. Tapi, itu merupakan amanat atau perintah UU. Kementeriannya, hanya melaksanakan apa yang diperintahkan UU. 

Baca: Ini Penjelasan Kapuspen Kemendagri Terkait Polemik TGUPP Anies

"Pelaksanaan evaluasi RAPBD merupakan perwujudan atas pelaksanaan Pasal 373 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), bahwa pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan  kepada  daerah provinsi. Selanjutnya Pasal 374 UU Nomor  23 tahun 2014 tentang Pemda menyatakan pembinaan dan pengawasan  tersebut  meliputi bidang keuangan daerah," tutur Syafruddin, dilansir dari kemendagri,go.id (23/12).

Syafruddin juga menegaskan esensi pembinaan tersebut supaya pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan  dan seterusnya. Tentu, pemerintah pusat tak mau keuangan daerah itu menyalahi aturan. Menabrak perundang-undangan. Sebagai kementerian yang punya tugas pembinaan dan pengawasan, wajib mengingat Pemda yang anggarannya tak sesuai aturan. Karena itu ia sangat menyayangkan jika Anies berniat mengabaikan rekomendasi dari Kemendagri.

"Oleh karena  itu, kami sangat  menyayangkn Gubernur DKI Jakarta menyatakan tidak  akan melaksanakan rekomendasi Kemendagri, sebab kalau demikian berarti Gubernur DKI Jakarta mengingkari kewenangan Kemendagri yang diperintahkan oleh UU Nomor 23/2014 untuk melaksanakan pembinaan kepada daerah," katanya.

Baca: Dirjen Keuda Sebut Mungkin Pak Gubernur Tak Mau Biaya Operasionalnya Disisihkan Sebagian untuk Honor TGUPP

Maka kata dia, jika  hasil evaluasi sebagai bentuk pembinaan Kemendagri, tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah DKI Jakarta, sangat mungkin akan menjadi temuan BPK sebagai badan yang melaksanakan fungsi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Ini juga  mengingat  evaluasi Kemendagri terhadap TGUPP, terkait dengan soal tata kelola keuangannya," ujarnya.


#Gan

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Selasa 10 Februari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS