JAKARTA.BM- Polemik Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus bergulir. Gubernur DKI Jakarta seperti dimuat di banyak media, mempertanyakan langkah Kementerian Dalam Negeri (TGUPP) menganulir TGUPP. Bahkan Anies membandingkan dengan era Jokowi dan Ahok jadi gubernur. Kata dia, tim serupa juga ada dan tidak dipersoalkan Kemendagri.
Menanggapi itu Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Syafruddin menegaskan, di zaman Jokowi dan Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta, memang ada tim yang mirip. Tim yang membantu gubernur. Tapi, dalam penganggarannya berbeda dengan TGUPP yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta saat ini, Anies Baswedan. Tim bentukan Anies, penganggarannya dibebankan pada anggaran Biro Administrasi Sekda DKI Jakarta. Ini yang menyalahi aturan. Berbeda dengan zaman Jokowi dan Ahok, tim yang sama anggarannya dibiayai oleh Biayai Operasional (BOP) Kepala Daerah. Atau dalam kata lain, yang lebih sederhana dibiayai oleh 'kantong' gubernur sendiri.
Baca: Ini Penjelasan Kapuspen Kemendagri Terkait Polemik TGUPP Anies
"Praktek seperti ini (membiayai tim gubernur dengan dana operasional kepala daerah) dilakukan pada era Pak Jokowi dan Pak Ahok. Mungkin karena Pak Gubernur (Anies Baswedan) tidak setuju anggaran BOP- nya disisihkan sebagian untuk honor TGUPP sehingga tetap ingin menggunakan mata anggaran tersendiri pada Biro Administrasi," kata Syafruddin, di Jakarta, Sabtu (23/12), dilansir dari kemendagri.go.id.
Karena itu Syafruddin merasa heran, saat Kemendagri 'diserang' dan 'disudut' dengan persepsi menghapus TGUPP. Dengan tegas Syafruddin mengatakan, Kemendagri tidak menghilangkan TGUPP. Namun merekomendasikan anggaran untuk tim gubernur dialihkan, bukan lagi dibebankan pada anggaran Biro Administrasi Sekda. Disarankan, anggaran TGUPP, memakai atau diambilkan dari biaya operasional gubernur, seperti era Jokowi dan Ahok. Sehingga tak ada aturan yang dilanggar.
"Pasal 3 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara menyatakan, keuangan negara, termasuk keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhtikan rasa keadilan dan kepatutan," katanya.
"Praktek seperti ini (membiayai tim gubernur dengan dana operasional kepala daerah) dilakukan pada era Pak Jokowi dan Pak Ahok. Mungkin karena Pak Gubernur (Anies Baswedan) tidak setuju anggaran BOP- nya disisihkan sebagian untuk honor TGUPP sehingga tetap ingin menggunakan mata anggaran tersendiri pada Biro Administrasi," kata Syafruddin, di Jakarta, Sabtu (23/12), dilansir dari kemendagri.go.id.
Karena itu Syafruddin merasa heran, saat Kemendagri 'diserang' dan 'disudut' dengan persepsi menghapus TGUPP. Dengan tegas Syafruddin mengatakan, Kemendagri tidak menghilangkan TGUPP. Namun merekomendasikan anggaran untuk tim gubernur dialihkan, bukan lagi dibebankan pada anggaran Biro Administrasi Sekda. Disarankan, anggaran TGUPP, memakai atau diambilkan dari biaya operasional gubernur, seperti era Jokowi dan Ahok. Sehingga tak ada aturan yang dilanggar.
"Pasal 3 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara menyatakan, keuangan negara, termasuk keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhtikan rasa keadilan dan kepatutan," katanya.
#Gan









No comments:
Post a Comment