Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, April 27, 2017

Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Guna Peningkatan Pelayanan Dasar melalui DAK

BANDUNG,BM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Bina Keuda) mendorong pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan urusan pemerintah wajib terkait pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh daerah melalui dana alokasi khusus (DAK).

Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawabanan Keuangan Daerah (P2KD) Syarifuddin, mengatakan upaya pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan salah satu hal yang menjadi prioritas. Terlebih dalam pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan.

 “Tidak semua daerah mendapatkan DAK, hanya daerah-daerah tertentu yang memiliki kebutuhan khusus guna mendukung prioritas nasional yang menjadi urusan daerah”, uangkap Direktur P2KD itu saat membuka acara Rakortek Pusat dan Daerah dalam rangka percepatan penyerapan DAK Pendidikan Angkatan ke-III, di Hotel Savoy Bidakara Bandung (27/4).

Angkatan ke-I dan Angkatan ke-II telah dilaksanakan di Batam dan Makasar tanggal 5 s.d 7 April 2017 dan tanggal 20 s.d 22 April 2017, peserta yang mengikuti Rakortek ini terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala BPKAD Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala BPKAD Kab/Kota dan Pejabat yang mewakili Dinas Pendidikan dan BPKAD .

Direktur P2KD mengingatkan pada bagian lain sesuai undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

DAK adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nacional.

Direktur P2KD menambahkan pengelolaan DAK saat ini, terdapat kebijakan yang disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan pengelolaan DAK yang dipayungi dengan Undang-Undang APBN setiap tahunnya.

Guna mendukung pelaksanaan DAK tersebut Pemerintah melalui Perpres Nomor 123 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis DAK fisik, dapat menjawab permasalahan yang disampaikan daerah terkait salah satu faktor penghambat keterlambatan pelaksanaan DAK di daerah yaitu keterlambatan penyampaian petunjuk teknis dalam penggunaan DAK di daerah.

Penggunaan DAK tersebut akan dipantau  dan dievaluasi oleh menteri keuangan, menteri/pimpinan lembaga, menteri ppn/bappenas dan menteri dalam negeri.

Dalam penutupan sambutannya Direktur P2KD mengajak para peserta rakortek agar secara bersama-sama, bahu membahu, membulatkan tekad dalam rangka pelaksanaan dak pendidikan, sehingga tujuan dak untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi prioritas pemerintah dapat tercapai.
" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS