Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Saturday, March 4, 2017

Libido Terdakwa Naik Lihat Celana Dalam, Berlanjut Onani

Medan(SUMUT).BM ~ Sidang kasus pencabulan terhadap anak berumur 3 tahun ABH dengan terdakwa Kevin Simamora (17), kembali digelar di  Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/3). Sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ainun, dengan majelis hakim tunggal, Iriana Pohan.

“Menuntut, meminta hakim yang menangani perkara ini untuk memutuskan terdakwa Kevin Simamora dipenjara selama lima tahun,” ucap Jaksa Nur Ainun.

Jaksa senior itu menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak, karena telah mencabuli korbannya yang masih berusia tiga tahun berinisial ABH. Hakim Iriana juga kembali bertanya kepada terdakwa apakah remaja yang ternyata diketahui sudah dipecat dari sekolahnya itu mengakui perbuatannya. 

Namun terdakwa bersikukuh tidak mengakuinya. Hakim menunda sidang Kamis (9/3) mendatang dengan agenda membaca amar putusan.

Di luar sidang, keluarga korban berharap agar hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melihat akibat dari perbuatan terdakwa masih meninggalkan trauma kepada keluarganya khususnya kepada korban yang tak lain anak kedua dari tiga bersaudara itu. 

“Harapan kami hakim dapat memutus hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ucap Viona Velma Carolina, ibu korban.

Diceritakan seorang keluarga korban, terdakwa mempunyai kelainan seks. Di belakang rumahnya ditemukan pakaian-pakaian dalam yang telah dicuri terdakwa, kemudian dipakai untuk onani oleh terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi Jumat 16 Desember 2016 sore di kediaman korban, di Jalan Bawang Perumnas Simalingkar Medan. Terdakwa yang tak lain adalah tetangga korban pada waktu itu berada di dalam rumah korban. 

Sementara ibu korban saat itu sedang berada di teras rumahnya bersama para tetangganya bercengkrama. Orangtua pelaku juga ada di situ. Tiba-tiba dari dalam rumah terdengar suara tangisan korban. Lalu korban bersama kakaknya yang masih berusia lima tahun langsung menemui ibunya. Sambil menangis menahan sakit, korban menunjukkan kemaluannya kepada ibunya.

Sontak ibunya bertanya kepada putrinya. Saat itulah, korban mengaku bagian sensitifnya telah digerayangi oleh pelaku. Dengan kondisi yang panik, ibu korban pun memeriksa kemaluan putrinya itu. Setelah dicek,  kemaluan korban terlihat lecet dan mengeluarkan cairan diduga akibat perbuatan pelaku.

Awalnya keluarga ibu korban sempat mendatangi keluarga terdakwa guna menanyakan persoalan tersebut. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara baik-baik, dan pelaku pun tidak mengakui perbuatannya, keesokan harinya, Sabtu (17/12/2016), ibu korban melaporkan terdakwa ke Polsek Delitua yang tertuang dalam Nomor Laporan LP/1927/XII/2016/SPKT/sekta Delta.

Mengomentari kasus tersebut, Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait mendesak agar kasus kekerasan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu, ini menjadi pengkajian aparat penegakan hukum berdasarkan ketentuan Konvensi PBB tentang Hak Anak.

“Dalam ketentuan Konvensi PBB tentang Hak Anak (International convention on the Right of Child) dan UU No 17 Tahun 2014 tentang kekerasan seksual terhadap anak,  merupakan pelanggaran HAM dan juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan dapat diancam dengan pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal  20 tahun. Untuk pelaku usia anak maksimal dihukum 10 tahun penjara,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon.

Untuk itu ia berharap agar hakim yang menyidangkan perkara itu dapat menghukum maksimal pelakunya meskipun JPU menuntut setengah dari maksimal hukuman. 

“Oleh sebab itu, Komnas Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pelayanan di bidang promosi dan perlindungan anak di Indonesia mendesak pengadilan untuk menjerat pelaku dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. 

#sumutpos/cr7
" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS