JAKARTA.BM- Sejumlah asosiasi memohonkan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetaρan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana Perkara Nomor 168/PUU-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/09/2025).
Para Pemohon yang dimaksud yakni Serikat Petani Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Indonesia Human Rights For Social Justice (IHCS), Perkumpulan Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani), Indonesia For Global Justice (Indonesia untuk Keadilan Global), Aliansi Petani Indonesia (API), Perkumpulan Pemantau Sawit, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Aliansi Organis Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Perkumpulan Lembaga Kajian Dan Pendidikan Hak Ekonomi Sosial Budaya, Koalisi Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Udin Karnudin.
Adapun materi yang dimohonkan pengujian sebanyak 16 norma, di antaranya, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) sepanjang frasa “Perizinan Berusaha” UU 27/2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2O14 sebagaimana telah diubah kembali dalam BAB III Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 18 Angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja. Kemudian Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa ”Varietas Hasil Pemuliaan” UU 39/2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam BAB III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 29 angka 7 Lampiran UU Cipta Kerja. Selanjutnya, Pasal 30 ayat (1) Sepanjang Frasa “Impor Komoditas Pertanian” UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah dalam Bab III Bagian Keempat Paragraf 3 Pasal 32 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja.
#Gan | Humas
No comments:
Post a Comment