Ilustrasi
Padang(SUMBAR).BM- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat(Sumbar) melakukan rekayasa lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang untuk memberikan kenyamanan pada masyarakat dan wisatawan pada libur Nataru (Natal 2023 dan Tahun Baru 2024).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 550/1002/SE/Dishub-SB/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan SE itu, pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Sumbar diberlakukan untuk dua tahap masing-masing tahap I libur Natal 2023.
Pada tahap I, arus mudik (22-24 Desember 2023) angkutan barang dilarang melintas pada pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. Hal yang sama diberlakukan pada arus balik 26-27 Desember 2023.
Kemudian tahap II, libur Tahun Baru 2024. Arus mudik 29-30 Desember 2023 dan arus balik 1-2 Januari 2024, angkutan barang dilarang lewat pada pukul 05.00-22.00 WIB.
Pembatasan itu tidak berlaku bagi angkutan barang bahan bakar minyak/gas, hantaran uang, hantaran ternak, pupuk, pakan ternak dan bahan pokok.
Beberapa titik yang diprediksi menyebabkan kemacetan seperti perbaikan jembatan di jalan Nasional di Padang Pariaman juga menjadi perhatian. Namun BPJN menjamin perbaikan jembatan tersebut selesai sebelum 25 Desember 2023.
Malam Pergantian Tahun di Kota Padang
Guna menghindari penumpukan kendaran dan kemacetan berkepanjangan Polresta Padang gelar Rekayasa Lalu Lintas pada malam Pergantian Tahun.
Rekayasa lalu lintas itu akan diberlakukan mulai hari Minggu (31/12/2023) malam mulai pukul 19.00 WIB hingga Senin (1/1/2024) dini hari pukul 00.00 WIB.
Lokasi yang akan diberlakukan rekayasa lalu lintas tersebut yaitu jalur masuk ke kawasan Pantai Padang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Padang, Kombes Ferry Harahap mengungkapkan untuk akses masuk lokasi wisata Pantai Padang adalah Simpang Masjid Al Hakim atau Jalan Samudera.
Dimana nantinya akses jalan dari simpang Masjid Al Hakim menuju simpang NPM akan diberlakukan jalan satu arah menuju ke Ulak Karang.
“Semua kendaraan yang datang dari jalan Veteran, Pemuda, Diponegoro, Hayam Wuruk untuk menuju Pantai Padang dapat melewati Masjid Al Hakim,” kata Kombes Ferry Harahap, Rabu (27/12/2023).
Kemudian, kendaraan yang datang dari Hotel Pangeran Beach jika hendak menuju Pantai Padang dapat melewati Jalan Ir Juanda, Veteran, Simpang Olo Ladang.
“Dari Simpang Olo Ladang kemudian belok kanan menuju Pantai Padang dan diberlakukan jalur satu arah,” paparnya.
Lebih lanjut, bagi pengunjung Hotel Mercure bisa keluar belok kanan menuju Purus V dan juga dapat menuju Pantai Padang.
“Namun, harus melalui jalan Olo Ladang dan Olo Ladang ujung. Untuk keluar dari kawasan Pantai Padang harus melalui simpang NPM atau simpang Rusunawa,” pungkasnya.
Baca Juga
#Gan
No comments:
Post a Comment