Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, October 19, 2022

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Wartawan di Pekanbaru


Pekanbaru(RIAU).BM- Polda Riau menahan empat pelaku bisnis terhadap wartawan sebuah media online. Masing-masing pelaku bernama Def alias Efi Taher (48), Har alias Anto Gledor (39), Ded alias David (44) dan Wis alias Siwis (41) adalah warga Kota Pekanbaru. Pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menganiaya korban.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Pol. Sunarto bersama Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan membeberkan semua wajah-wajah pelaku dalam konfrensi pers di Mapolda Riau, Selasa (18/10/22).

Pengungkapan tersebut terjadi setelah keempat pelaku menyerahkan diri pada Polisi, Senin 17 Oktober 2022. Sebelumnya Subdit 3 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Riau mengultimatum para pelaku untuk menyerahkan diri. Saat ini para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal 17 Oktober 2022.

“Korban kekerasan dan pencarian tersebut adalah seorang wartawan media online di Kota Pekanbaru bernama Miftahul Syamsir 33 tahun,” ujar Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan. 

Perwira berpangkat melati ini menjelaskan empat pelaku yang telah melakukan tindak kejahatan dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, seperti diatur Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun tiga tahun. 

Adapun penganiyaan ini dilatarbelakangi munculnya kemunculan yang ditulis oleh korban terkait kebijakan Pj Wali Kota Pekanbaru tanggal perparkiran, sampah hingga masalah banjir yang memang amburadul dituliskan secara fakta.

Kronologis Kejadian

Awalnya Def alias Efi Taher (48) mengajak tiga pelaku lain untuk bertemu dengan korban di warung kopi AW Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Saat bertemu Def sempat menanyakan kepada korban terkait berita yang ditulisnya tersebut. 

Pertanyaan itu lalu dijawab korban, “Apakah ada pernyataan saya yang salah?”. 

Jawaban korban tampaknya membuat Def emosi dan menimpali, “Cara kau salah, ini namanya pembunuhan karakter”. 

fak dan ketiga pelaku langsung menyerang dan bekerja kepada korban dengan cara memukul secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka mengalami serius dan dibawa ke rumah sakit.

Berdasarkan hasil visum nomor VER/388/X/KES.3/2022/RSB tanggal 8 Oktober 2022 diketahui dalam pemeriksaan ada luka terbuka pada ubun-ubun sebelah kiri korban kekerasan benda tajam.

Kemudian ada bercak pendarahan pada perbaikan mata, luka pada kekerasan pada tangan, pipi, daun telinga dan luka disertai memar pada pelipis kiri akibat benda tumpul.

Barang bukti yang ada 1 helai baju warna hitam milik korban, 1 piring, 7 gelas, 1 unit HP Xiomi warna gold, dan 1 unit HP Vivo.  

Baca Juga

#Gan | Humas Polda Riau

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Selasa 16 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS