Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Friday, October 29, 2021

Pelaku Pencabulan pada Anak Tiri Berhasil diringkus Polisi


Polewali Mandar(SULBAR).BM- Kapolres Polewali Mandar (Polman) AKBP. Ardi Sutriono, S.IK., didampingi Kasat Reskrim IPTU. Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K., dan Kanit PPA Sat Reskrim Ipda. Vica Henriana,S.Tr.K., memimpin Press Release kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh bapak tiri korban, Rabu (27/10/2021).

Kapolres Polman AKBP. Ardi Sutriono, S.IK., menjelaskan tentang pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh bapak tiri korban yang terjadi di wilayah hukum Polres Polman.

“Kronologis kejadian bermula pada sekitar bulan Februari 2018 pada saat itu korban berumur 8 tahun, pelaku mengatakan kepada korban bahwa akan mengobati korban karena korban sering buang air kecil di celana, setelah itu pelaku malah menyetubuhi dan mencabuli korban. Kejadian tersebut berulang pada waktu dan tempat yang berbeda sampai dengan bulan September 2021 yaitu pada saat korban sudah berusia 10 tahun tepatnya korban dicabuli oleh pelaku yang masih merupakan suami sah dari ibu kandung korban (bapak tiri) sebanyak lebih dari 10 kali,” ujar Kapolres Polewali Mandar.

Kapolres Polewali Mandar menambahkan, Perbuatan tidak pantas tersebut diketahui oleh Tante Korban setelah Korban mengeluh kesakitan dan mengeluarkan darah pada saat buang air kecil. Kemudian setelah mengetahui informasi tersebut Tante korban langsung memeriksakan keponakannya dan menanyakan tentang perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dan korban mengakui bahwa benar dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka, setelah itu tante korban bersama dengan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk Tersangka atau pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh bapak tiri korban dikenakan pasal 81 ayat (2), (3) Jo.pasal 76D subs. Pasal 82 ayat (1), (2) Jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana,” jelas Kapolres Polewali Mandar.
 

Baca Juga

#Gan | Humas Polres Polewali Mandar

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Rabu 24 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS