BENANGMERAHNEWS.COM | SUMBAR- Beredar di aplikasi percakapan WhatsApp terkait perubahan peraturan vaksinasi Covid-19 bagi para penyintas.
Dalam postingan yang beredar tersebut terdapat judul, "Perubahan Peraturan di Indonesia untuk Vaksinasi Covid-19 Bagi Orang yang Pernah Terkena Covid-19".
Dan dijelaskan juga bahwa sudah tidak ada lagi screening vaksinasi Covid-19 di Indonesia untuk orang yang pernah terkena Covid-19.
Berdasarkan penelusuran, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa informasi dalam pesan berantai tersebut tidak benar.
Berdasarkan penelusuran, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa informasi dalam pesan berantai tersebut tidak benar.
Untuk penyintas Covid-19 tetap harus menunggu tiga bulan sebelum mendapat vaksin Covid-19.
Jika sudah mendapat vaksin pertama lalu terinfeksi covid-19 misalnya, maka tetap harus menunggu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh dan belum ada perubahan dari pedoman terakhir Kemenkes tanggal 11 Februari 2021 lalu.
Baca Juga
#Gan | Kemkominfo
No comments:
Post a Comment