Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, February 11, 2021

Polri Nyatakan Penjualan Pulau di Situs Online Hoaks


JAKARTA.BM- Polri menyatakan informasi mengenai penjualan pulau, termasuk Sumba, Nusa Tenggara Timur di situs Private Island Online merupakan hoaks dan tidak benar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah memantau informasi yang disebarkan dalam situs tersebut.

"Polres Sumba Timur telah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pemda setempat dan disimpulkan bahwa berita dalam situs tersebut tidak benar atau hoaks," terang Karopenmas, Rabu (10/2/2021).

Sejauh ini tidak ada penjualan pulau sebagaimana tertera dalam situs www.privateislandsonline.com. Jika merujuk pada situs tersebut, terlihat penawaran sejumlah pulau yang ada di Indonesia. Setidaknya, ada delapan pulau yang tertera dalam situs tersebut, yakni Pulau Tojo Una Una, Sulawesi Tengah, Pulau Gili Tangkong, Lombok Barat, NTB.

Selanjutnya Pulau Ayam, Kepulauan Riau, Pulau Panjang, Pulau Kembung dan Yudan Kepulauan Anambas Riau, Pulau Sumba, NTT, Pantai Selancar, Pulau Sumba, Pulau Pulau A-Frames, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Total pulau yang dijual di seluruh dunia di situs tersebut adalah 693. Sedangkan pulau yang disewakan ada 252 pulau di seluruh dunia. Private Islands Inc. mengklaim dirinya sebagai pasar global terkemuka untuk penjualan dan persewaan pulau pribadi.

Harga pulau-pulau tersebut tidak disebutkan, hanya dituliskan sesuai permintaan. Ada juga pulau yang disewakan di Indonesia, yaitu Pulau Macan, Kepulauan Seribu, Pulau Joyo, Riau, Pulau Pangkil, 95 km dari Singapura dan Isle Des Indes, Kepulauan Seribu.

"Berita dalam situs itu yang tidak benar, Polres Sumba Timur beserta Pemda terus memantau masalah ini," jelas Karopenmas.

Sebelumnya, polemik penjualan pulau juga terjadi di Pulau Lantigiang, wilayah Selayar, Sulawesi Selatan. Polisi menetapkan Kasman, penerima uang muka alias DP sebesar Rp10 juta sebagai tersangka dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang.(*)

Baca Juga

 
# Gan | Humas Polri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 28 Maret 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS