JAKARTA.BM- Kepolisian Negara Republik Indonesia selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Menjaga Kamtibmas di tengah Pandemi Covid-19 bukan satu-satunya permasalahaan yang ditangani oleh Polri.
Karhutla turut menjadi salah satu fokus Polri, mlihat kasus ini cukup serius terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu. menyikapi hal tersbeut, Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menegaskan akan terus menegakan hukum khususnya dalam kasus Karhutla yang terjadi di Indonesia.
"Menuntaskan kasus-kasus Karhutla dan mengkoordinasikan dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan hukuman terberat," ungkap Kabareskrim Polri, Kamis (25/6/20).
“Hukuman berat pagi pembakar hutan sangat tepat lantaran Indonesia tengah berjuang menghadapi pandemi Covid-19. Dengan terjadinya Karhutla, maka akan semakin membahayakan dan menyengsarakan masyarakat,” lanjut kabareskrim Polri.
Selain itu, Kabareskrim Polri juga menyampaikan Polri telah dan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam mencegah terjadinya karhutla. “Polri bersama dengan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung bersama dengan Gubernur, Kapolda, Kejaksaan Tinggi telah melakukan kegiatan sosialisasi penanggulangan dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan,” ungkap Kabareskrim Polri.
Sebelumnya, Polri juga telah melaunching aplikasi Lancang Kuning untuk memonitor titik hotspot di Polda Riau. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Panglima TNI, Marsekal TNI Dr. Hadi Tjahjanto S.I.P., bersama Kapolri, Jenderal Polisi drs. Idham Azis, M.Si.. aplikasi tersebut bukan hanya berada di polda riau, tapi juga telah digunakan pada beberapa polda yang rawan terjadi karhutla.
"Polda-Polda yang rawan karhutla untuk mengadopsi aplikasi tersebut. Diantaranya, Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung," ungkap Kabareskrim Polri.
Baca Juga
# Gan | Humas Polri 
 
 

 






 
 
 
 
 
 

 Media online www.benangmerahnews.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
Media online www.benangmerahnews.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas. 
No comments:
Post a Comment