Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, June 10, 2020

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Internasional Penjualan APD di Medsos


JAKARTA.BM- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penipuan penjulan Alat Pelindung Diri atau APD. Penipuan dilakukan oleh tiga orang tersangka dalam sindikat internasional yang saat ini sudah diamankan aparat kepolisian. Ketiga pelaku tersebut berinisial YF, MF, dan MG.

"Pelaku telah melakukan penipuan terhadap sembilan korban, dua korban merupakan warga negara asing (WNA) tinggal di luar negeri dan tujuh orang lainnya merupakan warga Indonesia di berbagai daerah di Indonesia," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, (08/06/20).

Kelompok ini menjual APD lewat media sosial, Instagram.ketiga tersangka memposting gambar, video, dan paparan penjelasan penjualan masker dengan harga murah.

"Satu kotak Rp75 ribu, satu dus Rp1,7 juta," jelas Brigjen Pol. Awi Setiyono.

Direktorat Siber Bareskrim Polri pun melakukan penelusuran walaupun pelaku menggunakan modus perubahan akun Instagram dan nomor telepon, jajaran kepolisian berhasil mengetahui persembunyian ketiga pelaku tersebut.

Jadi para korban yang tertarik ini menghubungi nomor handphone pelaku yang tercantum di Instagram. Setelah korban transfer uang, barang yang dijanjikan tidak dikirimkan. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti nomor dan nama akun Instagram yang dipakai," Karo Penmas Divisi Humas Polri.   Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Sindikat Penipuan Internasional Penjualan APD di Medsos      

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan bahwa ketiga pelaku berbagi peran yakni tersangka YF merupakan pemilik akun Instagram yang memposting bahwa menjual masker dengan harga murah. Uang hasil penipuan ini kemudian ditampung di rekening milik MF.

“Sedangkan MG sebagai orang yang mengambil tunai uang yang telah masuk ke rekening penampung dan selanjutnya membagi bagi uang tersebut kepada dua tersangka lainnya,” tutur Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 7 unit HP, 5 kartu ATM, 1 buku tabungan, 9 SIM Card, 2 jam tangan, 2 pakaian dan 1 akun Instagram.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun s/d 20 tahun.


Baca Juga


# Gan | Humas Polri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Sabtu 20 April 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS