![]() |
Hendrik Sikumbang. (foto; doc BM) |
Lanjutnya, Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
dijelaskan bahwa PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan
tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan
kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Hendrik Sikumbang pembina dibeberapa ormas dan OKP di sumbar serta MPI KNPI Sumbar berharap sebelum pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah Kota Padang diminta untuk terus melakukan validasi data penerima bantuan agar tepat
waktu dan sasaran sehingga tidak menimbulkan efek negatif di kemudian
hari.
“Intinya kita butuh ketepatan. Agar bantuan itu tepat sasaran,
namun juga kita butuh kecepatan. Jangan sampai berbagai informasi
miring terkait bantuanya, banyak gitu kan. Jangan sampai masyarakat terlambat menerima
bantuan itu. Akhirnya ini akan menimbulkan tanda tanya- tanda tanya, dan
berujung datangnya warga ke para petugas di lingkungan setempat. RT/ RW atau Lurah,” ujar Hen Pakan, nama akrab Hendrik Sikumbang.
Karena itu Hen Pakan mengharapkan agar Pemerintah Kota Padang
serius dalam melakukan chek and richek para penerima bantuan sebelum 22
April 2020 (Pelaksanaan PSBB). Dan yang lebih penting dari itu, sebut
dia, bagaimana Pemko Padang mengantisipasi mereka yang sudah terdata,
namun kemudian tidak menerima bantuan karena persoalan persyaratan atau
kuota. Agar tidak menimbulkan ekses Pemko juga diharapkan melakukan
sosialisasi yang jelas mulai dari jenis, jumlah, besaran serta
persyaratan-persyaratan ketika bantuan itu akan diberikan.
Karena sambung Hen Pakan, saat ini terkesan informasi diterima
masyarakat baik disampaikan Pemerintah Pusat maupun Daerah, bantuan
sudah ada, dan semuanya kebagian. Apalagi sejumlah kepala daerah kerap
menyatakan, jangan sampai ada warganya yang kelaparan. “Nah ini yang
akan menyulitkan pada saat dia tidak masuk data, atau syaratnya tidak
terpenuhi. Ini muncul lah kemudian masalah. Oleh karna itu, Pemko
diminta untuk mengantisipasi. Mengantisipasi jangan sampai kemudian ada
masyarakat yang memang terlewati data. Kemudian juga, setelah didata,
tapi kemudian menurut dibawah (RT/RW/Kelurahan) ini layak dibantu tapi
karena persyaratannya, misalnya, tidak terpenuhi akhirnya kemudian tidak
terbantu. Nah ini harus terantisipasi oleh Pemko,” tandasnya.
Pengecekan perlu dilakukan, agar begitu pelaksanaan PSBB seluruh proses
dapat tercapai terutama berkaitan dengan kebutuhan bahan dasar. Sehingga
benar-benar dapat tersalurkan dengan baik, dan dapat diterima warga
yang membutuhkan.
“Nah ini yang akan menyulitkan pada saat dia tidak masuk data, atau
syaratnya tidak terpenuhi. Ini muncul lah kemudian masalah. Oleh karna
itu, Pemko diminta untuk mengantisipasi. Mengantisipasi jangan sampai
kemudian ada masyarakat yang memang terlewati data. Kemudian juga,
setelah didata, tapi kemudian menurut dibawah (RT/RW/Kelurahan) ini
layak dibantu tapi karena persyaratannya, misalnya, tidak terpenuhi
akhirnya kemudian tidak terbantu. Nah ini harus terantisipasi oleh
Pemko,” tandasnya.
Sementara untuk penegak hukum, inspektorat dan kepolisian. Pembina dibeberapa ormas dan OKP di sumbar serta MPI KNPI Sumbar
berharap, mereka dapat melakukan imbauan dan pemantauan langsung di
lapangan. Sehingga bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.
“Kami berharap penyelengaraan PSBB ini berjalan maksimal, kemudian juga
bisa efektif. Untuk mengurangi atau memutus mata rantai Covid-19 di Kota Padang,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment