Padang(SUMBAR).BM- Meningkatnya kasus COVID-19 di berbagai wilayah menyebabkan pemerintah
setempat mengambil tindakan spesifik. Salah satunya dengan menerapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau aturan PSBB di wilayahnya
masing-masing.
Aturan PSBB tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes
nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Permenkes merupakan turunan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 21 Tahun
2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka
Percepatan Penanganan Covid-19.
Vidio suara Walikota Padang terkait penerapan PSBB di Kota Padang
Pemerintah Kota Padang memulai Pelaksanaan PSBB pada tanggal 22 April 2020 sampai 5 Mei 2020, terkait hal tersebut
Walikota Padang Mahyedhi memberikan instruksi dan himbauan kepada
masyarakat antara lain;
1. Peliburan seluruh sekolah/institusi pendidikan di tempat kerja kecuali sarana kesehatan, ketertiban umum, pangan, kebutuhan pokok, bahan bakar hotel, keuangan, pekerjaan konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Masayarakat dilarang keluar rumah kecuali untuk membeli kebutuhan pokok, berobat atau untuk kegiatan yang sangat penting dan memakai masker.
3. Larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan memindahkan kegiatan keagamaan di rumah kecuali penanda waktu ibadah seperti azan, lonceng dan penanda waktu lainnya.
4. Larangan melakukan aktifitas di tempat atau fasilitas umum, pembatasan paling banyak 5 orang kecuali supermarket, minimarket, pasar, toko obat/apotik, toko pangan/kebutuhan pokok, warung kelontong, fasilitas kesehatan, bahan bakar, jasa laundry dengan menjaga jarak aman dan memakai masker.
5. Pelaku usaha yang bergerak di bidang rumah makan/cafe/resto tetap berjualan tetapi tidak ada layanan tempat duduk. Makanan hanya dibawa pulang dan dalam antrian menjaga jarak aman.
6. Larangan melaksanakan kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik, dan budaya kecuali khitanan, pernikahan, pemakaman atau takziah kematian dengan menjaga jarak aman dan memakai masker.
7. Memabatasi jumlah penumpang kendaraan pribadi dan umum sebanyak 50 persen dari jumlah penumpang yang ada dengan menjaga jarak aman dan memakai masker.
8. Kendaraan roda dua tak boleh membawa penumpang selama PSBB.
Walikota Padang meminta warga kota untuk disiplin dan menaati aturan tersebut sehingga bisa memutus mata rantai Covid-19 di Kota Padang.
#Gan
2. Masayarakat dilarang keluar rumah kecuali untuk membeli kebutuhan pokok, berobat atau untuk kegiatan yang sangat penting dan memakai masker.
3. Larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan memindahkan kegiatan keagamaan di rumah kecuali penanda waktu ibadah seperti azan, lonceng dan penanda waktu lainnya.
4. Larangan melakukan aktifitas di tempat atau fasilitas umum, pembatasan paling banyak 5 orang kecuali supermarket, minimarket, pasar, toko obat/apotik, toko pangan/kebutuhan pokok, warung kelontong, fasilitas kesehatan, bahan bakar, jasa laundry dengan menjaga jarak aman dan memakai masker.
5. Pelaku usaha yang bergerak di bidang rumah makan/cafe/resto tetap berjualan tetapi tidak ada layanan tempat duduk. Makanan hanya dibawa pulang dan dalam antrian menjaga jarak aman.
6. Larangan melaksanakan kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik, dan budaya kecuali khitanan, pernikahan, pemakaman atau takziah kematian dengan menjaga jarak aman dan memakai masker.
7. Memabatasi jumlah penumpang kendaraan pribadi dan umum sebanyak 50 persen dari jumlah penumpang yang ada dengan menjaga jarak aman dan memakai masker.
8. Kendaraan roda dua tak boleh membawa penumpang selama PSBB.
Walikota Padang meminta warga kota untuk disiplin dan menaati aturan tersebut sehingga bisa memutus mata rantai Covid-19 di Kota Padang.
Baca Juga
#Gan
No comments:
Post a Comment