Sehubungan semakin luasnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi bersama dalam melakukan langkah penanganan Covid-19.
Untuk itu Wali Kota Padang mengeluarkan Surat Instruksi Walikota Padang dengan nomor 556.331/DISPARBUD/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19), menetapkan masa penutupan berlaku semenjak 22 Maret hingga 4 April 2020.
Secara umum dalam Instruksi ini, Wali Kota Padang menginstruksikan kepada Para Pelaku Usaha Pariwisata di Kota Padang, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Kepala Dinas PMPTSP Kota Padang, Kepala Bapenda Kota Padang, Kepala Satpol PP Kota Padang, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Padang dan Camat serta Lurah se-Kota Padang.
Baca: Surat Instruksi Walikota Padang dengan nomor 556.331/DISPARBUD/2020 Lihat Disini!
Baca: Surat Instruksi Walikota Padang dengan nomor 556.331/DISPARBUD/2020 Lihat Disini!
Menurut Surat Instruksi Walikota Padang Nomor 556.331/DISPARBUD/2020, seluruh pelaku dan instansi tersebut melakukan;
KESATU, Menutup usaha hiburan dan rekreasi seperti tersebut di bawah ini:
a. Klub Malam,
b. Diskotek,
c. Pub/ Live Music,
d. Karaoke,
e. Bar/ Rumah Minum,
f. Griya/ Pijat,
g. Bioskop,
h. Area Permainan Anak,
i. Billiard,
j. Kolam Renang/ Water Bomm,
k. SPA/ Sante Par Aqua, dan
l. Game Online/ Warnet.
Penutupan itu berlangsung selama 14 hari terhitung tanggal 22 Maret 2020 s/d 4 April 2020.
KEDUA, Selama penutupan berlangsung tidak boleh menerima tamu/ customer/ Pelanggan.
KETIGA, Seluruh jajaran aparat keamanan diminta untuk memantau dan memastikan pelaku usaha hiburan dan rekreasi di Kota Padang mematuhi Instruksi yang disampaikan ini.
KEEMPAT, Ancaman wabah corona virus disease (Covid-19) sangat berbahaya, oleh karena itu mari bersatu menjaga keselamatan kita semua.
‘’Instruksi Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” Padang 22 Maret 2020, ditandatangani oleh Wali Kota Padang Mahyeldhi.
Baca Juga
# Gan | Prokam Padang
No comments:
Post a Comment