JAKARTA.BM- Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal sebanyak 24 pucuk senpi dari berbagai jenis. Antara lain, 8 pucuk senjata mimis, 2 pucuk senjata airsoftgun dan sebanyak 12.000 butir peluru tajam.
Dari hasil pengungkapan tersebut Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan enam pelaku di antaranya berinisial JR, AK, CTB, WK, MH dan AST. Para pelaku merupakan tersangka penjual senjata api ilegal di beberapa lokasi berbeda.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kasus tersebut terungkap dari adanya penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku ke korban saat terjadi jual beli. “Jadi kasus kepemilikan senjata api ilegal ini berhasil diungkap karena adanya penganiayaan. Kejadian perselisihan itu berawal dari AK, JR, dan DH terkait jual beli mobil,” jelasnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/20).
Korban DH awalnya ingin membeli mobil tersebut. Akan tetapi, korban terlibat oleh salah satu orang. “Satu orang itu melakukan penganiayaan kepada DH dengan senjata diletupkan kesamping korban dan memukul menggunakan senjata tersebut,” jelas Jenderal Bintang Dua tersebut.
Korban yang tidak terima langsung melaporkan aksi penganiayaan ke Polres Jakarta Barat. Kemudian, pada 23 Januari 2020, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AK dan JR. Polisi juga mengamankan senjata api ilegal milik JR. “Setelah didalami JR membeli barang itu ke tersangka GTB, dari tangan yang bersangkutan polisi mengamankan 5 senjata api dan 3 senjata air soft gun di kawasan Kosambi, Cengkareng,” jelas Kapolda.
Setelah didalami GTB menjual senjata ilegal itu ke orang lainnya berinisial WH, MH, dan AST. Dari semuanya Polisi mengamankan 6 tersangka, 20 senjata api, dan 14 ribu amunisi.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh terkait dengan masalah perkembangan senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Kasus senjata api ilegal ini bisa dikatakan mendapatkan keuntungan terbesar setelah narkoba dan pedagangan orang. Senpi ini juga bisa digunakan untuk perampokan teroris dan lainnya,” tegas Kapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU darurat, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 333 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga
# HK | Humas Polda Metro Jaya









No comments:
Post a Comment