![]() |
Wali Kota Padang Mahyeldi saat memimpin rapat penanggulangan Covid-19 di Kantor BPBD Kota Padang, Rabu (18/3/2020). |
Padang(SUMBAR).BM- Penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin meluas dan Pemerintah Pusat pun telah memperpanjang masa darurat bencana wabah Covid-19 hingga 29 Mei 2020.
Terkait hal itu, Wali Kota Padang Mahyeldi mengeluarkan instruksi Wali Kota Nomor: 421.2002/DIKDAS-03/2020, terkait memindahkan aktifitas belajar mengajar siswa PAUD, TK, Madrasah Ibtidaiyih, SD, MTSN dan SMP kerumah siswa masing-masing menyikapi situasi terakhir penyebaran Virus Corono atau Covid-19.
Wali Kota Padang menegaskan bahwa pemberlakukan kebijakan memindahkan belajar kerumah masing-masing dilakukan selama empat belas hari dimulai tanggal 19 Maret sd 1 April 2020. Selama kegiatan belajar mengajar dirumah, tenaga pendidik atau guru memberikan tugas sesuai dengan program pembelajaran yang telah direncanakan.
"Saya perlu tegaskan disini, kita memindahkan proses belajar dari sekolah kerumah. Artinya siswa tetap sekolah seperti biasa mulai pukul 07.30 wib - 09.00 Wib. Kemudian guru memberi tugas untuk dikerjakan dirumah," terang Mahyeldi saat memimpin rapat penanggulangan Covid-19 di Kantor BPBD Kota Padang, Rabu (18/3/2020).
Lebih lanjut, Mahyeldi katakan, "Selama kegiatan belajar dirumah, pelajar atau siswa dilarang melakukan aktifitas diluar rumah untuk berkumpul ketempat fasilitas umum atau keramaian. Jika kedapatan pelajar berada dikeramaian tanpa didampingi orang tua maka akan ditindaklanjuti oleh Satpol-PP kecuali ada hal-hal yang penting," tambahnya.
"Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengharapkan kepada para orang tua untuk betul-betul menjaga dan mengawasi proses belajar dan mengajar anaknya dirumah," harap Mahyeldi.
Baca Juga
# Gan | Rel/humas
No comments:
Post a Comment