![]() |
Presiden saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas terkait BPJS melalui konferensi media dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (24/3). (Foto: Humas/Ibrahim) |
Untuk itu, Presiden Jokowi menekankan beberapa hal terkait jaminan kesehatan, sebagai berikut:
Pertama, penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terdapat kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit.
”Kemudian tahun ini fokuskan kepada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh, terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit,” ujar Presiden saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas terkait BPJS melalui konferensi media dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (24/3).
Kedua, terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD.
”Kita harus memastikan bahwa gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19,” Presiden menekankan.
Ketiga, untuk Menteri Kesehatan, segera tetapkan norma, standar, dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien Covid-19, baik terkait informasi, fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan, serta pendataan fasilitas kesehatan yang mana yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat Covid-19.
Arahan Presiden ini sebagaimana diketahui, diperlukan sebagai landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan peserta BP (Bukan Pekerja) yang mulai berlaku 1 Januari 2020.
”Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama pasien Covid-19,” pungkas Presiden.
Baca Juga
# Gan | Setkab/FID/TGH/EN
No comments:
Post a Comment