Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, January 9, 2020

Mendagri Keluarkan Edaran Antisipasi dan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Mendagri Tito Karnavian saat bersama masyarakat.

JAKARTA.BM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Edaran Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana bagi Gubernur dan Walikota/Bupati Se-Indonesia.

Edaran tertanggal 7 Januari 2020 ditujukan bagi Gubernur dengan Nomor 360/132/SJ, dan kepada Bupati/Walikota dengan Nomor 360/131/SJ.

“Edaran dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 360/14279/SJ tanggal 30 Desember 2019 hal Antisipasi Menghadapi Gerakan Tanah/Tanah Longsor dan Banjir serta adanya informasi terkini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait waspada Potensi cuaca Ekstrem, sehingga kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah strategis,” ujar Tito di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Adapun langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut:
  1.     Membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan melakukan pemantauan secara cermat terhadap informasi cuaca dan/atau peringatan dini dari BMKG, BNPB dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi untuk mengetahui perkembangan situasi terkini;
  2.     Menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, POLRI, instansi vertikal di daerah dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya;
  3.     Menyiapkan sarana dan prasararna yang diperlukan dalam rangka siaga banjir/longsor dan risiko akibat bencana lainnya;
  4.     Mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana;
  5.     Menyebarluaskan informasi potensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya;
  6.     Mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat; dan
  7.     Untuk Gubernur, sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan. Sementara Bupati/Wali Kota agar melaporkan hasil penanggulangan bencana di wilayahnya kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Baca Juga

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 27 Februari 2025"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS