JAKARTA.BM- Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek klinik kecantikan De`Eleriz Beauty & Health Center di Rukan Permata Senayan yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar Blok E-06, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani mengatakan penggerebekan dilakukan Senin (20/01/20) pukul 15.00 WIB.
“Iya benar, kita melakukan penggerebekan terkait klinik tersebut,” terang AKBP Ahmad Fanani
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menjelasan dari penggeledahan tersebut Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain alat suntik dan serum. “Ada alat suntik, serum, dan beberapa barang bukti lainnya yang tidak memilik izin dari Departemen Kesehatan,” tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil menggerebek praktik penyuntikan stem cell ilegal Hubsch Clinic yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/01/20) lalu. Dari penggerebekan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni, YW, LJ, serta OH.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga
# HK | Humas Polda Metro Jaya
No comments:
Post a Comment