JAKARTA.BM- Mabes Polri kembali menegaskan bahwa kedua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tidak menyerahkan diri, melainkan ditangkap oleh penyidik, Senin (30/12/19).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., pernyataan Mabes Polri ini untuk meluruskan kesimpangsiuran pemberitaan beberapa media terkait penangkapan dua pelaku kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK.
“Saya ingin meluruskan berkaitan dengan beberapa pemberitaan yang menyatakan tersangka penyiraman Novel menyerahkan diri. Yang jelas kami sampaikan bahwa yang bersangkutan adalah kita tangkap,” ungkap Brigjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2019).
Sebagaimana diketahui, para terduga pelaku merupakan anggota Brimob. Karenanya, lanjut Brigjen Pol. Argo, sebagai prosedur penangkapan keduanya penyidik Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kakorbrimob.
“Karena yang bersangkutan punya kesatuan dan punya komandan, dari Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob kemudian kita lakukan penangkapan,” jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Brigjen Pol. Argo Yuwono juga menjelaskan, perihal penangkapan itu dibuktikan dengan adanya surat perintah penangkapan. Dan, surat tersebut telah ditanda tangani kedua tersangka.
“Ada surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani oleh para tersangka, itu yang pertama,” tegas Jenderal Bintang Satu tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyebut polisi telah menangkap terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
“Ya sudah diamankan. Tadi malam (Kamis malam). Kami tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada saudara NB (Novel Baswedan),” ungkap Komjen Pol. Sigit, Jumat kemarin.
Baca Juga
# HK | Humaspolri
No comments:
Post a Comment