JAKARTA.BM- Seorang pemuda yang meretas situs milik Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian. Pelaku tersebut berinisial ABS (21) warga pasuruan Jawa Timur.
“Tersangka adalah peretas sekaligus aktivis defacer yang kerap kali mengutarakan rasa ketidakpuasan terhadap kerentanan suatu cyber security dan terhadap situasi negatif yang sedang berkembang belakangan ini,” jelas Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., Jumat (27/09/19).
Polisi berhasil menangkap ABS di rumahnya, Kecamatan Klempok Pandaan, Pasuruan, Jatim, pada Selasa, 24 September 2019. Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa ABS dikenal dengan nama ‘security007’ di dunia maya.
“Tersangka memiliki beberapa akun media sosial serta blog yang menyediakan beberapa tutorial cara peretasan sebuah situs dengan upaya mengubah situs dan sampai mengambil data suatu situs website,” jelas Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri.
ABS ditangkap setelah aksinya mengubah tampilan situs Kemendagri pada 22 September kemarin dan menuliskan pesan kepada pemerintah. Kepada penyidik, ABS mengaku motifnya hanya mengetes kemampuan IT-nya.
“(Motif) menguji kepiawaiannya dalam penetration test terhadap situs-situs yang lemah kemananannya dan mengambil informasi yang ada dengan menggunakan metode Defacing VSFI’PD,” jelas Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri.
Kombes. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., menjelaskan bahwa ABS telah melakukan peretasan deface terhadap 600 situs dalam dan luar negeri selama dua tahun.
“Terekam pernah melakukan peretasan deface terhadap 600 situs lainnya yang berada di dalam negeri dan di luar negeri, sehingga membuat nickname ‘security007’ menjadi terkemuka di kalangan aktivis defacer lainnya,” terang Kombes. Pol. Asep Safrudin, S.I.K.
atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1); serta Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu buah laptop merek warna merah, satu buah HP, satu buah KTP, satu buah perangkat modem router Wi-Fi,” jelas Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri.
# HK | Humaspolri
No comments:
Post a Comment