Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Friday, September 20, 2019

Gila! Mahasiswa Gadaikan 75 Mobil Rental, 39 ditemukan


Makassar(SULSEL).BM- Penyidik Polrestabes Makassar berhasil menemukan 39 mobil rental yang digadaikan seorang mahasiswa dengan inisial MF (24), yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, saat ini pihak Kepolisian masih berkoordinasi dengan beberapa instansi yang diduga menjadi tempat MF menggadai mobil-mobil tersebut.

“Barang bukti kita juga berkoordinasi dengan beberapa instansi lain sementara yang sudah kita identifikasi dan kita inventarisir dan sudah kita kembalikan ke pemilik, ada 39 mobil,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Rabu (18/09/19).

Penyidik terus mendalami peran MF dalam kasus penggelapan secara ilegal ini. Karena saat merental mobil di usaha rental mobil, MF menggunakan kartu identitas orang lain sebagai jaminan.

Selain itu, wilayah tempat MF menggadai tidak hanya berada di kota Makassar tetapi juga di luar kota ini. Diketahui uang hasil gadai yang didapatkan MF juga dipakai kembali untuk merental mobil.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar mengatakan bahwa aksi MF ini diketahui setelah korban melapor, kemudian MF berhasil diamankan pada Jumat (13/09/19) lalu.


Aksi Mahdil sendiri sudah dimulai sejak bulan November 2018 tahun lalu. “Awalnya 64 unit tapi setelah kita inventarisir ternyata ada 75 unit mobil yang digadaikan,” jelas Kasat Reskrim.

MF mengelabui pemilik rental dengan rutin menyewa mobil rental dan langsung mengembalikannya jika waktu rentalnya sudah habis.Sehingga pemilik mobil rental percaya bahkan saat menggelapkan curiannya, pemilik mobil rental tidak curiga.

Dari hasil kepercayaan itu, MF akhirnya mampu merental lebih dari satu mobil. Kadang dalam satu usaha rental, ia menyewa 4-8 mobil. Kemudian menggadaikan mobil yang disewanya dengan harga Rp 15-20 juta per mobil.

Tak hanya menggadai, MF kembali merental mobil sewaannya kepada orang lain. Jadi modusnya ada dua, merental dan menggadai.

Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP. Kini MF masih mendekam di sel Polrestabes Makassar.
 
 
# HK | HumasPolrestabesMakassar

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 27 Februari 2025"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS