Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Saturday, August 3, 2019

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas Jelekong


Bandung(JABAR).BM- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika yang diduga dioperasikan dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung (Jelekong).

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan lima orang berhasil dibekuk, termasuk satu tahanan Lapas Jelekong.

AKBP Rusdy Pramana menjelaskan pengungkapan pengendalian narkoba di dalam Lapas Jelekong itu berawal dari tertangkapnya seorang kurir berinisial CR membawa narkotika jenis sabu di Desa Rajamandala, Cipatat, Bandung Barat (KBB).

“Dikembangkan lagi, akhirnya kami menangkap AD di Haurwangi, Cianjur. Kemudian kedua tersangka mengaku narkotika itu milik DK yang masih menjalani tahanan di Lapas Jelekong.”

“Kami bekerja sama dengan pihak Lapas Jelekong, akhirnya kami mendapatkan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel, ” ujar AKBP Rusdy Pramana di Mapolres Cimahi, Kamis (1/8/2019).

Dari hasil pendalaman, pihaknya mengungkap DK mengendalikan peredaran sabu dan ganja dari dalam Lapas Jelekong melalui perantara AD dan CR.

Kapolres mengatakan para pelaku tersebut berkomunikasi menggunakan ponsel untuk mengedarkan narkotika.

“Kemudian kami dalami lagi, ternyata DK menitipkan delapan paket ganja dengan berat kotor 254,09 gram kepada SW dan MA yang langsung kami ringkus di Cipatat,” jelas Kapolres.

AKBP Rusdy Pramana menambahkan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.

“Saat ini kami masih melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak Lapas untuk mengungkap dan memberantas jaringan narkoba DK,” pungkas AKBP Rusdy Pramana.

Sementar itu, polisi berhasil mengamankan ganja kering siap edar sebanyak 450 gram dan sabu-sabu sebanyak 32 gram. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dapat terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.


# HK | Humaspoldajabar

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 27 Februari 2025"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS