Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Saturday, August 3, 2019

Berkas Perkara Kerusuhan 21-22 Mei telah di Serahkan Kejati DKI Jakarta


JAKARTA.BM- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan berkas perkara tersangka kerusuhan 21-22 Mei yang ditangani Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan 334 tersangka berikut berkas perkaranya. Dari data tersebut polisi membaginya lagi lebih spesifik.

“Jadi untuk seluruhnya berkas perkara dari 334 tersangka, ada 104 berkas yang sudah ditangani oleh Krimum Polda Metro Jaya. Sebanyak 23 berkas perkara ditangani (direktorat) narkoba, 22 berkas ditangani oleh krimsus (kriminal khusus). Kemudian yang ditangani Polres Metro Jakbar ada 17 berkas,” tutur Jenderal Bintang Satu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (01/07/19).

Selain itu, Karo Penmas Polri menjelaskan bahwa 104 berkas itu sudah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap, bahkan sudah masuk tahap dua. Selain itu, 87 berkas dari 250 tersangka juga sudah memasuki P21 tahap 2, baik tersangka maupun barang bukti sudah dikirim ke Kejati.

“Jadi artinya seluruh berkas perkara dan tersangka sebagian besar sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tutur Mantan Wakapolda Kalteng.


# HK | Humaspolri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 27 Februari 2025"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS