JAKARTA.BM- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan tersangka Eggi Sudjana (ES) diterima oleh istri tersangka. Setelah dilakukan penangkapan, penyidik mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah Eggi ditahan atau tidak, Selasa (14/05/19).
“Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi (ditahan),” ungkap Kabid Humas Polda saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).
Kombes Pol. Argo Yuwono menambahkan, surat penangkapan itu yang dikeluarkan penyidik telah diserahkan kepada istri Eggi, Asmini Budiani. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tertanggal hari ini, 14 Mei 2019 dan ditandatangani pagi tadi pukul 06.25 WIB.
“Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama saudari Dr Asmini Budiani,” jelas mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.
Sebelumnya tersangka ES dilaporkan seorang relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghasutan, pada Jumat (19/4). Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Selain itu, tersangka ES juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4). Dalam laporan itu, Eggi diduga berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
# BM-003 | Humas Polri
No comments:
Post a Comment