Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Monday, December 17, 2018

Pengadilan Singapura Izinkan Pria Homoseksual Adopsi Anak Kandungnya

Pria ini membayar ibu pengganti di AS untuk mengandung anaknya. (Foto:Flickr: Government of Alberta)
mediabenangmerah.com
Pengadilan Tinggi Singapura telah memutuskan mendukung seorang dokter homoseksual yang berusaha mengadopsi putra kandungnya. Ini adalah sebuah keputusan penting di negara yang dinilai konservatif secara sosial tersebut.

Keputusan itu membatalkan putusan tahun 2017 di mana pengadilan mengatakan pria itu tak bisa mengadopsi anak tersebut karena ia dilahirkan oleh ibu pengganti di Amerika Serikat melalui fertilisasi in vitro - prosedur yang tidak tersedia untuk pasangan yang belum menikah di Singapura.

"Kami menimbang bobot yang signifikan terhadap kekhawatiran untuk tidak melanggar kebijakan publik terhadap pembentukan unit keluarga sesama jenis karena hubungannya yang rasional dengan sengketa saat ini dan sejauh mana kebijakan ini akan dilanggar jika perintah adopsi dibuat," kata Hakim Agung Sundaresh Menon.

"Namun ... kami berpikir bahwa tak satu pun dari alasan-alasan ini cukup kuat untuk memungkinkan kami mengabaikan perintah resmi untuk meningkatkan kesejahteraan anak."

Pria, yang menjalin hubungan homoseksual dengan pasangan prianya, itu membayar $ 200.000 (atau setara Rp 2miliar) untuk membayar jasa seorang perempuan di AS yang mengandung anaknya setelah ia mengetahui bahwa dirinya tak mungkin bisa mengadopsi di Singapura sebagai seorang pria gay.

Putusan pengadilan ini muncul di tengah-tengah dorongan publik baru untuk meninjau hukum era kolonial Singapura di mana seks suka sama suka di antara laki-laki menimbulkan hukuman maksimal dua tahun penjara.
Banyak negara anggota Persemakmuran di Afrika memberlakukan hukuman warisan kolonial bagi pelaku seks anal sesama jenis. (Foto:Reuters: Jessica Rinaldi)
Pasal 377A dari hukum pidana Singapura melarang seks oral atau anal suka sama suka di antara pasangan homoseksual, tetapi amandemen pada tahun 2007 membuat tindakan itu legal untuk pasangan heteroseksual.

Ada tekanan di dalam negara Persemakmuran untuk menyingkirkan sejumlah klausul dari undang-undang Inggris yang mengkriminalisasi homoseksualitas, terutama di negara-negara seperti Singapura yang tidak mengkriminalisasi tindakan itu hingga Inggris tiba.

Mahkamah Agung India telah mencabut hukum yang sama, sementara Perdana Menteri Inggris Theresa May meminta maaf atas warisan hukum tersebut di Pertemuan Kepala Pemerintahan Persemakmuran di London tahun ini.


*Artikel ini sudah tayang di abc net.au Lihat!
# Gan | abc net.au

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 27 Februari 2025"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS