JAKARTA.BM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan visi-misi dan program pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih bisa dimasukkan pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
Visi-misi dan program yang sebelumnya dijanjikan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018, bisa dimasukkan dalam perencanaan daerah melalui sinkronisasi.
"Ya nanti bisa masuk cepat dengan perubahan RAPBD, itu bisa karena janji politik masuk dalam perencanaan daerah. Itu harus disinkronkan," terang Mendagri dikantornya, Senin 20 Agustus 2018, dilansir dari situs resmi kemendagri.
Ia menekankan, keberadaan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sangat menentukan dalam sinkronisasi pembahasan APBD Perubahan dengan visi-misi dan program pasangan kepala daerah terpilih.
"Peran Sekda peran Bappeda itu harus cepat, lakukan sinkronisasi dengan DPRD-nya. Jangan sampai nanti justru kepala daerah terpilih melaksanakan program lama," kata Mendagri.
Tjahjo meyakini kepala daerah yang saat ini masih menjabat dan kepala daerah terpilih melakukan komunikasi dan koordinasi mengenai hal tersebut. Bukan sebaliknya, berjalan sendiri tanpa komunikasi. Semuanya diletakkan semata untuk kepentingan pembangunan daerah ke depan.
Kepala daerah bersama yang baru terpilih, diharapakan dapat menekan egonya masing-masing agar tata kelola pemerintahan dan pembangunan di daerah berjalan secara berkesinambungan.
"Saya kira pejabat sekarang ini sampai pelantikan bupati, walikota, gubernur, terus berkomunikasi. Jangan main sendiri," kata Mendagri.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) telah mengeluarkan Surat Arahan Kebijakan Dalam Penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2019 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota Seluruh Indonesia. Surat arahan diterbitkan pada 2 Agustus 2018 lalu.
Dalam poin pertama, Dirjen Otda Soemarsono menekankan pentingnya arahan kebijakan penyelenggaraan pemerintah di daerah setelah pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Dasarnya adalah Pasal 265 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dimana pada ayat (1), disebutkan bahwa RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah.
Pada ayat (2) disebutkan RPJMD dan RKPD digunakan sebagai instrument evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sementara pada ayat (3), menyatakan bahwa "RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA dan PPAS".
Poin kedua, ditegaskan bahwa pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat. Hal ini mengacu pada Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Poin ketiga, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, lanjut Sumarsono, ditegaskan bahwa RPJPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah wajib menjadi pedoman dalam materi perumusan visi, misi dan program Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah. Hal ini seperti termaktub dalam Pasal 40 ayat (1) Permendagri 86/2017.
"Visi dan misi disampaikan setiap Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah kepada masyarakat secara lisan maupun tertulis pada saat kampanye," kata Sumarsono merujuk Pasal 40 ayat (2).
Ditjen Otda juga menekankan Pasal 46 ayat (1), bahwa dalam hal terdapat jeda waktu pemilihan Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah terpilih melebihi jangka waktu enam bulan, dan rancangan teknokratik RPJMD dapat disempurnakan dengan berpedoman pada visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih.
"Untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan pembangunan daerah, Kemendagri meminta Kepala Daerah agar berkoordinasi dengan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dalam menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019," kata Sumarsono.
# Gan









No comments:
Post a Comment