Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, March 21, 2018

Gubernur Kalteng: Laporan Keuangan Merupakan Bentuk Pertanggungjawaban Pemerintah


Palangka Raya(KALTENG).BM-  Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kapuas dan Kotawaringin Barat telah menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya hari Senin (19/03).

Selanjutnya BPK melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai amanah Undang-Undang No.17 tahun 2003 Pasal 31 ayat 1 yang menyatakan gubernur, bupati dan walikota menyampaikan RAPBD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK. Undang-Undang No.17 tahun 2003 itu dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 102 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan.

Gubernur Kalimantan tengah dalam sambutan tertulis dibacakan Wakil Gubernur Habib H.Said Ismail mengatakan,  laporan keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD. Di dalam Laporan Keuangan tersebut masing-masing total APBD tahun 2017 untuk Anggaran Pendapatan sebesar Rp.4 triliun dan Anggaran Belanja sebesar Rp.3,4 triliun. Gubernur juga menegaskan, realisasi pendapatan dan belanja serta pengakuan akun-akun akrual seperti pengakuan piutang, pendapatan yang diterima, beban dibayar di muka, beban yang masih harus dibayar dan ekuitas untuk masing-masing entitas pelaporan telah disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca tahun 2017.

Gubernur juga menyampaikan apresiasinya kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah dalam pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan tahun 2017 untuk masing-masing entitas pelaporan, telah menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan atas beberapa permasalahan yang harus ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah sehingga dalam penyusunan laporan keuangan ada hal-hal yang sifatnya material, tidak mempengaruhi akurasi penyajian laporan keuangan.

“Dengan komitmen Kepala Daerah yang tinggi seharusnya permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti sehingga harapan saya laporan keuangan yang disajikan tersebut telah bebas dari salah saji material dan opini laporan keuangan tahun 2016 meraih opini WTP, dapat dipertahankan”, tegas Sugianto Sabran.

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah Ade Iwan Ruswana, S.E., M.M., Ak menjelaskan penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah maupun pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipatuhi bersama sesuai kewenangan masing-masing. Kepatuhan pengelolaan anggaran dimulai dengan ketepatan penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.

“Oleh karenanya, kami kembali mengucapkan terima kasih bagi pimpinan daerah yang telah mendorong penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah secara tepat waktu sehingga BPK pun akan dapat menyelesaikan laporannya secara tepat waktu pula sesuai peraturan perundang-undangan”, kata Ade Iwan Ruswana.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng juga meminta Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Kapuas dan Bupati Kotawaringin Barat agar segera menyiapkan data pengelolaan keuangan yang dibutuhkan BPK dalam pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2017 yang rencananya akan dilaksanakan pada awal April 2018.


# Gan | Humas Kalteng

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS