Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Wednesday, February 7, 2018

Tjahjo: Arahan Presiden, Potong Aturan yang Birokratis


JAKARTA.BM- Dalam Rapat Koordinasi Gubernur di Hotel Bidakara, dalam pidatonya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menyinggung soal 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang terpaksa ia batalkan, karena dari sisi konten 'bermasalah'. Permendagri yang dibatalkan, sebagian besar sangat birokratis.

Usia menghadiri rapat, soal pembatalan 51 Permendagri kembali ditanyakan para wartawan kepada Tjahjo. Menurut Tjahjo, pembatalan aturan bermasalah itu merupakan direksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar aturan yang menghambat dipangkas.

"Arahan Bapak Presiden ya itu tadi, memotong birokrasi yang panjang," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (7/2).

Maka, atas dasar arahan Presiden Jokowi itu, kata Tjahjo, ia pun langsung menyisir aturan mana saja di kementeriannya yang terlalu birokratis. Hasilnya, sebanyak 51 Permendagri, terpaksa dibatalkan karena terlalu birokratis.

"Sebanyak 51 (Permendagri dibatalkan), setahu saya yang 51 sudah oke.  Tapi yang satu lagi dalam proses karena berkaitan dengan Menkeu," kata Tjahjo, usai rapat koordinasi gubernur.

Tapi Tjahjo mengakui, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghilangkan kewenangan Mendagri membatalkan Peraturan Darah (Perda) bermasalah, proses deregulasi terhambat. Kini, pembatalan Perda mesti lewat Mahkamah Agung (MA). Sementara kalau lewat MA, memakan waktu lama. Sehingga tidak efektif.

"Karena dengan keputusan MK kan sudah tidak bisa kita memangkas perda. Walaupun Perda itu bertentangan dengan Permendagri, harus MA. Kalau ke MA kan panjang urusannya," katanya.

Namun demi untuk memberikan kemudahan dalam melayani masyarakat, khususnya terkait dengan  perizinan dan investasi, deregulasi tetap dilakukan. Pihaknya, terus menyisir aturan mana saja yang menghambat, terlalu birokratis, dan tidak ramah pada iklim investasi.

"Setelah kita sisir tahap pertama menemukan 88. Diperas baru gol 51 (Permendagri). Termasuk yang kita cabut mengenai penelitian," kata dia.

Jangan sampai, lanjut Tjahjo, hal-hal kecil yang harusnya bisa diselesaikan dengan ringkas, jadi bertele-tele. Ia contohkan, masalah izin keluar negeri bagi kepala daerah. Harusnya, itu bisa dibuat lebih simpel. Misalnya, bisa diurus via email.

"Termasuk hal-hal yang kecil,  urusan daerah kalau minta izin keluar negeri,  itu saya ingin tidak harus kirim surat, cukup fax saja. Padahal cukup fax. Model pake WhatsApp pun bisa atau email. Izin keluar negeri (salah satunya)," katanya.

Tjahjo juga juga meminta pemerintah daerah melakukan hal yang sama. Pemda juga harus memotong aturannya yang mengambat. Karena arahan kepala negara sangat jelas, jangan persulit layanan pada masyarakat. Terutama yang terkait dengan aturan perizinan.

"Arahan bapak Presiden melayani masyarakat, (terutama) berkaitan dengan perizinan, " kata dia.

Intinya, pemangkasan aturan bermasalah, kata Tjahjo, akan terus dilakukan. Pihaknya, bakal terus menyisir aturan mana saja yang dirasa menghambat. Tidak ada target, kapan harus selesai. Dan, aturan yang sudah dicabut, tidak bisa diaktifkan lagi. Ia contohkan, pembatalan 3000-an Perda yang dibatalkan sebelum keluarnya putusan MK. Itu tidak digunakan lagi.

"Terakhir yang 3 ribu itu. Yang baru lewat MA. Kalau (pembatalan) lewat  MA satu bisa setahun," ujarnya.


# Humas Kemendagri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS