Mataram(NTB).BM- Pengalaman adalah Guru yang paling baik, apalagi guru berpengalaman pasti akan lebih baik begitulah kira-kira, sama halnya bahwa keledai tidak akan jatuh dilubang yang sama, artinya kesalahan masa lalu jangan kembali terulang.
Ungkapan ini tidak berlaku buat NS als NAS (41), Warga Ampenan selatan ini kembali berurusan dengan Satuan reserse Narkoba Polres Kota Mataram setelah kedapatan kembali menjual Narkotika jenis Shabu, (02/01) Selasa.
NS als NAS tidak bisa berkelit setelah dilakukan penggeledahan padanya ditemukan tiga poket Narkotika jenis Shabu dan dilemari pakaiannya ditemukan alat hisap berupa Bong dan peralatan lain yang berhubungan dengan penyalahgunaan Narotika. NS als NAS adalah residivis Tindak pidana Narkotika, pada tahun 2013, NS als NAS pernah juga berurusan dengan Satuan reserse Narkoba Polres Kota Mataram atas kepemilikan 1000 lebih gram Narkotika jenis Ganja dan masih dalam proses pembebasan bersyarat karena vonis 5,8 tahun yang ia jalani.
Hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Tiga bungkus plastik klip Narkotika jenis Shabu berat 0,90 g, Satu buah kaleng bekas minyak rambut Gatsby yang berisikan plastik klip, Satu buah Bong atau alat hisap shabu, Satu buah silinder, korek api tanpa kepala, duabuah pipa plastik atau skop, satu buah buku catatan, dan Uang tunai sebesar Rp. 265.000 hasil dari penjualan Shabu.
Kasat Reserse Narkoba Kota Mataram AKP Prayit Hariyanto, SH mengatakan pelaku diamankan dirumahnya pada saat sedang memakai dan melayani penjualan Narkotika jenis Shabu, ini adalah bagian kecil bahan sisa dari penjualan di malam tahun baru 2018 yang baru lalu, ungkapnya.
NS als NAS merupakan residivis Narkoba yang masih menjalani Pembebasan bersyarat karena vonis 5,8 tahun atas kepemilikan 1000 gram Narkoba jenis Ganja pada tahun 2013, barang bukti yang ditemukan dari hasil Penggeledahan sudah cukup untuk kembali mengirim NS als NAS ke rumah gratis tanpa sewa, Tambah mantan KBO Lotim ini
Berbagai usaha telah dilakukan aparat penegak hukum. Meski begitu, nyatanya kasus narkoba tetap saja mewarnai perjalanan republik tercinta ini. Untuk itu kami berharap kepada Masyarakat untuk sama-sama ikut berpartisipasi dalam pemberantasan dan pengedaran Gelap Narkoba ditengah-tengah lingkungan kita dan pengawasan terhadap putra dan putri kita agar tidak terpengaruh dengan penyalahgunaan Narkoba, pungkasnya
Saat ini pelaku tersebut diatas ditahan di Rutan Polres Kota Mataram dan dijerat dengan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai seumur hidup.
Kasat Reserse Narkoba Kota Mataram AKP Prayit Hariyanto, SH mengatakan pelaku diamankan dirumahnya pada saat sedang memakai dan melayani penjualan Narkotika jenis Shabu, ini adalah bagian kecil bahan sisa dari penjualan di malam tahun baru 2018 yang baru lalu, ungkapnya.
NS als NAS merupakan residivis Narkoba yang masih menjalani Pembebasan bersyarat karena vonis 5,8 tahun atas kepemilikan 1000 gram Narkoba jenis Ganja pada tahun 2013, barang bukti yang ditemukan dari hasil Penggeledahan sudah cukup untuk kembali mengirim NS als NAS ke rumah gratis tanpa sewa, Tambah mantan KBO Lotim ini
Berbagai usaha telah dilakukan aparat penegak hukum. Meski begitu, nyatanya kasus narkoba tetap saja mewarnai perjalanan republik tercinta ini. Untuk itu kami berharap kepada Masyarakat untuk sama-sama ikut berpartisipasi dalam pemberantasan dan pengedaran Gelap Narkoba ditengah-tengah lingkungan kita dan pengawasan terhadap putra dan putri kita agar tidak terpengaruh dengan penyalahgunaan Narkoba, pungkasnya
Saat ini pelaku tersebut diatas ditahan di Rutan Polres Kota Mataram dan dijerat dengan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai seumur hidup.
# Prayit Hariyanto, SH
No comments:
Post a Comment