Padang(SUMBAR).BM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat menggugurkan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang lewat jalur perseorangan (pasangan Independen), Syamsuar Syam dan Misliza karena tidak melengkapi persyaratan surat keterangan laporan harta kekayaan.
Komisioner KPU Padang, Yusrin Trinanda mengatakan," Kami sudah menggugurkannya, karena surat yang dikeluarkan KPK tersebut merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi," katanya., Kamis (11/01).
Menurutnya Syamsuar Syam dan Misliza tidak bisa ikut pada pilkada Padang 2018 meskipun melengkapi persyaratan itu hari ini karena pendaftaran sudah ditutup.
Jika mereka tidak menerima keputusan ini, KPU mempersilahkan keduanya untuk berkoordinasi dengan panitia pengawas pemilu, ujar dia.
"Jadi selama pendaftaran kami hanya menerima dua pasangan cal0n yakni Mahyeldi-Hendri Septa dan Emzalmi-Desri Ayunda," pungkasnya.(*)
#Gan









No comments:
Post a Comment