Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Sunday, January 28, 2018

Inilah Penjelasan Jubir Mendagri tentang yang Dimaksud Penjabat Tinggi Madya


JAKARTA.BM- Menanggapi pro kontra penempatan perwira Polri dan TNI sebagai penjabat gubernur, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief Mulya Eddie menguatkan penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, bahwa perwira tinggi setingkat bintang dua di Polri dan TNI, dimungkinkan jadi penjabat. Dan, pengusulan perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal di Polri dan Mayor Jenderal di TNI, tidak menyalahi aturan.

"Usulan dua nama dari perwira tinggi Polri tak menyalahi aturan," kata Arief, di Jakarta, Jumat (26/1), dilansir dari kemendagri.go.id.

Jadi lanjut Arief, jika kemudian muncul usulan nama Irjen Iriawan dan Irjen Martuani, sebenarnya tidak ada masalah. Dari sisi aturan juga tak ada yang dilanggar. Karena memang perwira tinggi setingkat Irjen dimungkinkan jadi penjabat. Sebab  dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UUPilkada),  aturannya jelas, untuk mengisi kekosongan jabatan bisa dijabat pejabat tinggi madya. Arief pun kemudian menjelaskan tentang yang dimaksud pejabat tinggi madya. Kata dia, pejabat tinggi madya kalau di Kementerian Dalam Negeri, adalah pejabat eselon I.

"Nah,  kalau di TNI, setingkat Mayjen dan Polri setingkat Irjen," katanya.

Arief berharap, tidak ada lagi polemik atau pro kontra. Sebab, dua perwira tinggi Polri yang sekarang ramai diberitakan hendak jadi penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara, masih sebatas usulan. Sesuai aturan, Mendagri berwenang mengusulkan. Tapi, keputusan akhir ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi, itu masih batas usulan, tidak melanggar ketentuan apa pun. Mendagri, kan, berpegang pada ketentuan yang ada," katanya.


# Gan

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS