JAKARTA.BM- Menteri Dalam Negeri menonaktifkan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Sri wahyumi dinonaktifkan karena pergi ke luar negeri selama tiga minggu tanpa izin Mendagri. Sementara menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang akan pergi keluar negeri, harus seizin Mendagri. Jadi, penonaktifan Bupati Talaud, telah sesuai aturan. Ditambah, telah melalui pengkajian bukti-bukti, bahkan sampai menurunkan tim untuk klarifikasi.
Demikian dikatakan, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPD dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, di Jakarta, Senin (15/1). Menurut Akmal, setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Mendagri Tjahjo Kumolo akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan Bupati Talaud dan menunjuk Wakil Bupati Talaud Petrus Tuange sebagai pelaksana tugas kepala daerah. Dasar hukum pemberhentian sementara Bupati Talaud, adalah UU Pemda.
"Kita perjelas pemberhentian sementara, ada dasar hukumnya, tepatnya Pasal 77 ayat 2. Intinya kita menegakkan UU. Pasal 76 UU No 23 tahun 2014 mengatakan kepala daerah dilarang untuk meninggalkan 7 hari berturut-turut ataupun berturut-turut dalam waktu satu bulan," kata Akmal.
Akmal juga mengungkapkan, dalam kasus penonaktifan Bupati Talaud, pihaknya terlebih dahulu mendapat laporan dari Gubernur Sulawesi Utara. Laporan dari Gubernur Sulut, diterima pada 9 November 2017. Disebutkan dalam laporan tersebut, Bupati Talaud meninggalkan daerahnya tanpa izin mulai dari tanggal 21 Oktober sampao 13 November 2017. Baru setelah itu Kemendagri menindaklanjuti laporan Gubernur dengan menurun tim untuk melakukan klarifikasi.
"Itu artinya lebih dari 7 hari. Beliau (Bupati Talaud) mengatakan tujuh hari berturut-turut. Itu harus diberikan (sanksi). Intinya kita hanya menegakkan aturan.
Setelah mendapat laporan dari Gubernur Sulut, lanjut Akmal, pihaknya kemudian membentuk tim untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi. Setelah diklarifikasi, yang bersangkutan mengakui keluar wilayah kabupaten yang dipimpinnya tanpa izin dari Mendagri. Bupati Talaud berdalih, ia pergi ke luar negeri, karena memenuhi undangan. Padahal Talaud, adalah kabupaten yang hendak menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tahun ini. Tentu ini membutuhkan perhatian serta fokus dari kepala daerah.
"Saya katakan permasalahan Pilkada sangat kompleks. Kebijakan administrasi sangat kompleks, kebijakan daerah juga sangat kompleks. Itu kenapa UU itu melarang kepala daerah keluar dari daerah tanpa izin. Agar lebih fokus saja dengan daerah-daerahnya sendiri," katanya.
Dari hasil klarifikasi tim Kemendagri, kata Akmal, Bupati Talaud pergi ke luar negeri memenuhi undangan dari pihak Amerika Serikat. Undangan datang dari Konjen Amerika. Akmal sendiri berharap, ini jadi pelajaran berharga bagi semua kepala daerah. Semua harus patuh pada peraturan perundang-undangan. Terlebih bagi daerah yang akan menggelar pemilihan. Jangan terlalu gampang meninggalkan daerahnya. Apalagi tanpa izin. Jelas itu menyalahi aturan.
"Fokus saja terhadap daerah daerahnya sendiri. Harus optimal apalagi hal hal seperti itu," ujarnya.
Tentang kabar bahwa undangan ke Amerika datang dari Presiden Donald Trump, Akmal membantahnya. Berdasarkan pengecekan tim di lapangan, surat undangan bukan dari Presiden Paman Sam tersebut.
" Kita sudah turun langsung ke lapangan kita sudah cek suratnya," ujarnya.
Akmal juga menegaskan, penonaktifan semata untuk menegakkan aturan. Bukan untuk mendzolimi seorang kepala daerah. Apalagi sampai muncul tudingan Kemendagri melakukan kriminalisasi. Penonaktifan juga berdasarkan pengaduan.
"Saya katakan kita melakukan, itu kan berangkat dari pengaduan. Kita berharap sebagai bupati bisa memberikan laporan memberikan data yang akurat, apakah ada pelanggatan terhadap UU. Inilah dasar kita untuk melakukan pemeriksaan dan bisa menjadi saksi," katanya.
Terkait tudingan Kemendagri diskriminatif karena ada juga kepala daerah lainnya yang melakukan hal yang sama, Akmal mengatakan, beberapa bupati memang pernah dipanggil. Tapi yang bersangkutan bisa menunjukkan kalau punya izin.
"Kuncinya adalah pengawasan. Kita berharap masyarakat, DPRD, pemerintah provinsi memberikan data yang akurat sehingga pelanggaran terhadap kepala daerah apalagi menggunakan dana APBD bisa kita tertibkan," kata Akmal.
Akmal juga menjelaskan status Sri Wahyumi. Menurut dia, selama 3 bulan Sri Wahyumi, statusnya masih bupati tapi nonaktif. Dan selama tiga bulan pula, tugas dan kewenangannya diambil alih oleh Wakil Bupati sebagai Plt Bupati. Menyangkut keikutsertaan Sri Wahyumi di Pilkada, kata Akmal, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Dia, mengikuti Pilkada artinya mungkin kalau kita mulai kemarin tanggal 5 Januari berarti 2 bulan kedepan artinya pada masa kampanye ada surat cuti dari negara ya. Artinya pemerintahan akan dilaksanakan oleh Wakil Bupati," katanya.
Seperti diketahui, pemberhentian Bupati Talaud sendiri dituangkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-17 tahun 2018 tertanggal 5 Januari 2018. Dalam surat itu disebutkan alasan pemberhentian Sri Wahyumi yakni karena melakukan perjalanan ke Amerika Serikat sejak 20 Oktober 2017 sampai 13 November 2017 tanpa izin Mendagri.
Sri Wahyumi, dinyatakan melangar Pasal 77 ayat 2 UU Pemda yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang pergi keluar negeri harus seizin Mendagri. Dalam surat itu juga disebutkan pasal yang jadi dasar penonaktifan Sri Wahyumi sebagai kepala daerah. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 76 ayat 1 huruf (i) UU Pemda. Menurut pasal tersebut, kepala daerah dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara
# Gan/ Puspen Kemendagri









No comments:
Post a Comment