Saat ini, mushroom sering disalahgunakan, khususnya oleh para remaja dengan tujuan non-medis agar dapat mengubah suasana hati (mood), mengubah persepsi diri dan atau dunia sekeliling, memperoleh sensasi dan pengalaman “baru” dan “romantis” serta untuk meningkatkan kemampuan fungsi spesifik di bidang sosial dan seksual.
Dalam catatan sejarah. Dahulunya jamur ini digunakan sebagai sumber inspirasi kesenian batu pada zaman prasejarah di Afrika Utara. Beberapa lukisan batu mesolitik telah diidentifikasi oleh Giorgio Samorini sebagai perwujudan ketuhanan atau ritual (shaman) dari penggunaan mushroom tersebut. Spesies halusinogenik dari psilocybin mushroom juga telah lama digunakan oleh penduduk asli Mesoamerika dalam pertemuan agama, ritual ketuhanan, dan penyembuhan dari masa pre-Columbia hingga saat ini.
![]() |
| Magic Mushroom yang dikemas oleh 'Pengguna' yang penyimpang. (foto: FB Prayit H) |
Kini Regulasi telah menetapkan bahwa " MAGIC MUSHROOM " (Psilocybin Mushroom), atau yang lebih di kenal dengan Jamur kotoran Sapi atau Kerbau masuk dalam Narkotika golongan I Nomor Urut 46 Lampiran I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mulai dua tahun lalu tepatnya 1 Januari 2015 dan Aparat penegak Hukum sudah bisa menjerat Pengedar maupun penggunanya.
Sanksi Hukumnya sama dengan Ganja, karena kandungan Zat alaminya beda-beda tipis dengan narkotika jenis Ganja dan ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara.
#Kasat Resnarkoba polres kota Mataram, Ntb. Akp Prayit Hariyanto, SH









No comments:
Post a Comment