Mataram(NTB).BM- Sangsi hukum tidak membuat seseorang menjadi jera. Para leluhur mengatakan jangan jatuh dilubang yang sama, keledai saja tidak ingin jatuh dilubang yang sama. Ini dialami oleh IYD (29), Pr, warga Karang Bagu ini belum lama keluar dari Lapas, kini kembali berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram dengan kasus yang sama menjual barang haram Narkoba jenis shabu kepada pelanggannya. Senin, 09/10/17 jam 11.00 wita.
Ibu beranak dua ini tidak bisa mengelak hanya pasrah dan menangis setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang bukti berupa Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 24 bungkus clip berat l/k 13,03 g, Satu buah pipet, 2 buah Dompet, dua buah HP merk Samsung dan Assus warna hitam, Satu bekas bungkus Pampers merk Mamy poko Pants warna kombinasi dan Uang tunai sebesar Rp. 5.771.000,00 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Kapolres Mataram AKBP Muhammad, Sik melalui Kasat Resnarkoba Prayit Hariyanto, SH mengatakan pelaku belum lama keluar dari Lembaga Pemasyarakatan karena kasus Narkoba, rupanya Hukuman tidak membuatnya jera ketika bisnis Narkoba menjanjikan keuntungan yang menggiurkan, ungkapnya.
Semua tidak lepas dari Informasi Masyarakat yang peduli memberikan Input kepada kami, dan kami berharap peran Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan komponen Bangsa lainnya turut serta membantu memberantas peredaran gelap Narkoba ini, paling tidak menghambatnya, ini adalah awal yang baik karena belum genap sepuluh hari kami sudah berhasil menyelamatkan puluhan generasi Bangsa dari pengaruh Nakoba, pungkas Mantan Kasat Resnarkoba Lotim ini.
Saat ini pelaku diamankan di Sat Resnarkoba Polres Mataram dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai seumur Hidup.
#Kasat Resnarkoba Polres Mataram Prayit Hariyanto, S.H











No comments:
Post a Comment