SEMARANG.BM– Pengawasan terhadap program dana desa, harus melibatkan banyak pihak. Camat dan Kapolsek pun, bisa berperan untuk memastikan dana desa yang digulirkan tepat sasaran.
Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat wilayah Indonesia Timur di Hotel Crown Semarang, Jawa Tengah, Kamis malam (12/10).
Menurut Tjahjo, kementeriannya berencana akan meneken MoU atau nota kesepahaman dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Polri. Salah satu yang akan diatur dalam MoU itu adalah peran camat dan kapolsek. Khususnya dalam pengawasan dana desa.
"Camat memiliki peranan penting di wilayah sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," katanya.
Tjahjo menambahkan, dalam melaksanakan tugasnya, seorang camat pastinya tidak bisa bekerja sendiri. Tapi ia juga harus berkordinasi dengan jajaran lainnya, salah satunya dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Kapolsek. Ini pula nanti yang akan diterapkan dalam pengawasan dana desa, setelah MoU diteken.
"Masyarakat desa tak mungkin melakukan protes kepada kepala desa (bila ada masalah). Karena itu, camat dan kapolsek bakal difungsikan, apalagi dana desa hampir di atas Rp 1 miliar setiap tahunnya," kata Tjahjo.
Tjahjo pun berharap dengan mekanisme tersebut, dimana camat dan Kapolsek ikut mengawasi, dana desa lebih optimal dan tepat sasaran. Sehingga dana desa bisa jadi penggerak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Apalagi, komitmen Presiden sudah sangat jelas, desa menjadi salah satu fokus pembangunan.
"Sesuai janji politik Presiden Joko Widodo, desa mendapatkan anggaran untuk kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Hal ini tentunya perlu pengawasan komprehensif, apalagi setiap tahun dana yang digelontorkan semakin besar, pada 2017 mencapai Rp 60 triliun," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan, dalam waktu dekat memang akan ada MOU antara Polri dengan Kemendes PDT terkait pemanfaatan dana desa. Adanya kesepahaman ini akan memudahkan pengawasan dan penggunaan dana desa ke depannya.
"Polisi bukan tugasnya audit kita lakukan pengawasan fisik. Mendampingi. Kepala Desa punya program misal membangun jalan berapa meter, 100 meter, lalu seperti apa, kami lakukan pengawasan betul tidak speknya (spesifikasinya) itu," ungkapnya.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Nata Irawan menambahkan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dalam pengelolaan keuangan/aset, peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa menjadi hal penting.
Karena itu, Bina Pemdes secara bertahap telah melakukan pendidikan dan pelatihan, mulai dari kecamatan, sampai lembaga kemasyarakatan didesa.
"Pelatihan pengembangan kapasitas aparatur desa di 33 Provinsi dengan jumlah aparatur yang dilatih sebanyak 147.325 aparatur, di antaranya kepala desa, sekretaris, bendahara sampai aparaturnya," kata Nata.
#Gan








No comments:
Post a Comment