Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Thursday, August 10, 2017

Lehar bukan MKW, Kaum Maboet Beberkan Batas Tanah Kaum Maboet


Padang(SUMBAR).BM- Kuasa Hukum Kaum Maboet, Donny Indra kepada media ini mengatakan, dibukanya kebenaran ini untuk meluruskan informasi yang berkembang ditengah masyarakat karena Lehar mengklaim sebagai MKW.

Dikatakannya, surat kuasa tanggal 30 1994 yang telah diberikan MKW Kaum Maboet Syafran Rajo Batuah ke Lehar hanya untuk pengurusan dan penyelesaian pengukuran ulang tanah Kaum Maboet, namun surat kuasa itupun telah dicabut 9 April 1997 lalu. Tetapi dilapangan, Lehar tetap bertindak mengatasnamakan ahli waris Maboet serta mengaku- ngaku MKW Maboet.

Baca: Seluas 765 Hektare, Lehar: Bukti Kepemilikan Kaum Maboet Sah 

Dengan dicabutnya surat kuasa itu, tak ada lagi kapasitas dan kepentingan Lehar dalam ini. Bila Lehar melakukan tindakkan mengatasnamakan MKW Kaum Maboet tersebut, berarti sudah diluar konteks dan pertanggung-jawabankan hukumnya ditanggung oleh Lehar.

“Kami Kaum Maboet muncul saat ini untuk meluruskan persoalan tanah Kaum Maboet yang MKW nya Gusnandi. Lalu, Lehar bukan MKW dan hanya perpanjangan tangan dari Jinun penerima kuasa untuk menjaga tanah Kaun Maboet yang kuasanya pun sudah dicabut saat ini,” ujar Donny Indra.

Dikatakannya, Kaum Maboet sudah menang terhadap tanah yang berada pada beberapa kelurahan di Kecamatan Koto Tangah berdasarkan putusan atau vonis Landrad Padang No. 90/1931 tanggal 16 Mei 1931 dan eksekusi No. 35 tahun 1982 padang. Artinya pemilik tanah sah tanah tersebut secara legalitas formalnya milik Kaum Maboet.

Disebutkan, pada 15 Desember 1982 diletakan sita tahan terhadap objek perkara No. 90/1931. Ahli waris Kaum Maboet yang sah Syafran Rajo Batuah sebelumnya. Setelah Syafran meninggal dunia kini MKW-nya Guswandi.

Lebih jauh disebutkan Donny Indra, sesuai dengan Surat kerapatan Adat Nagari Koto Tangah 28 Maret 1974 menyatakan ketegasan sikap tidak mengakui adanya tanah Ex Verponding No. 1794 di daerah Dadok Tunggul Hitam dan sekitarnya. Lalu, KAN Nagari Koto Tangah pun mengundurkan diri dari tugas yang dimaksud SK Walikota Padang No. 188.45.1.36./SK-SEK/84 tanggal 21 Maret 1984 sebagai anggota tim penertiban tanah Dadok tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah serta mencabut kembali tanda tangan pengurus KAN pada surat pernyataan 25 Maret 1984. Itu menunjukan KAN Nagari Koto Tangah mengakui, keberadaan tanah Kaum Maboet tersebut.

Baca: Sengketa Lahan, Hermon: Lehar bukan Mamak Kepala Waris Kaum Maboet

Terkuak! Lehar Bukan MKW Maboet, Ahli Waris Maboet Ambil Kembali Tanah Kaumnya


Dijelaskan Donny Indra, sesuai berita acara tunjuk batas terhadap objek eksekusi terhadap objek tanah dilakukan Pengadilan Negri Padang  yang terletak pada empat wilayah Kelurahan Koto Tangah disebutkan tanah Kaum Maboet pada batas Timur bahagian selatannya ditemukan batas-batas dengan sungai Batang Kurao Kelurahan Aia Pacah Kecamatan Koto Tangah yang titik utama dari bahagian Timur, diurut ke Selatan sungai Batang Kurao dan tanah perladangan si Kundua (ahli waris) serta tanah perladangan Marukit (ahli waris). Kemudian ditunjukan ke titik Timur di tengah objek ditemukan Batang Sirah dan diurut lagi timur.

Lalu dilanjutkan ke arah Utara ditemukan bandar kecil yang terdapat diwilayah Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto kecamatan Koto Tangah. Selanjutnya diteruskan lagi ke arah Barat yang berbatas dengan tanah AU yang berada di 2 Kelurahan, Kelurahan Bungo Pasang dan Kelurahan Dadok Tunggul Hitam.

Diteruskan ke bahagian Selatan ditemukan Batang Air Kurao yang membentang dari Timur Ke Barat objek perkara serta berbatas langsung dengan tanah verponding SU.30/1917-Verponding 1794 secara tegas yang terdapat diwilayah Kelurahan Kurao Kecamatan Nanggalo Kota Padang yang diperkuat dengan Surat Keterangan Kerapatan Adat Nagari Nanggalo 1 Mei 2008. Kemudian dilanjutkan ke titik batas bagian selatan dan ditemukan Batang Air Kurao yang terbentang dari Timur ke Barat.

Dengan demikian, berita acara pengadilan negeri tersebut menyimpulkan, Eksekusi yang dilaksanakan pada 1982 oleh Pengadilan Negeri Padang adalah cocok dan benar terhadap gambar yang dikeluarkan Sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Padang tahun 1983 dan angkat sita yang dilaksanakan Pengadilan Negeri adalah cocok sesuai dengan gambar.

Setelah itu, putusan Landrat No. 90/1931 mempertegas objek tanah bahagian dari Maboet terdapat pada 4 wilayah Kelurahan di Kecamatan Koto Tangah dari tahun 1982 sampai tahun 2010. Selanjutnya Pengadilan Negeri Padang memerintahkan ke Badan Pertanahan Nasional Kota Padang untuk mengeluarkan setifikat terhadap objek tersebut atas nama ahli waris Kaum Maboet.

Pada tempat yang sama,MKW Guswandi didampingi anggota kaum lain Hermon dan Amiang mengatakan, akan mengambil hak kaumnya kembali yang telah diperjual belikan oleh pihak-pihak yang tak berhak.

Dikatakan, hak kaumnya tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Persoalan tanah Verponding 1794 yang dklaim pemerintah Sumatera Tengah ketika itu berda di Seteba Nanggalo bukan di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam.

Ditambahkannya, tak ada lagi yang namanya Lehar saat ini dalam persoalan tanah Kaum Maboet, Yang ada saat ini, Guswandi selaku MKW. Segala tindak tanduk Lehar yang mengatasnamakan MKW Kaum Maboet tak benar dan konsekuensi hukumnya ditanggung atas namanya sendiri.



#Gan

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Kamis 27 Februari 2025"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS