Kinabalu(MALAYSIA).BM- Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu,Akhmad DH Irfan beserta Tim Satgas Kota PWNI telah mengunjungi WNI yang sedang menjalani masa tahanan di Penjara Pusat, di Kepayan, Kota Kinabalu.(14/08))
Kunjungan bertujuan antara lain untuk memberikan dukungan moril kepada para narapidana, mendata kasus yang perlu mendapatkan perhatian dan tindaklanjut bantuan hukum yang diperlukan, dan juga untuk melakukan koordinasi terkait permohonan pengurangan masa tahanan kepada Yang di-Pertua Negeri (TYT) Sabah. Lebih lanjut, Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu mengungkapkan bahwa kunjungan juga dalam rangka memperingati HUT RI Ke-72.
Konsul Jenderal RI beserta jajarannya diterima oleh Encik Khalbin, Timbalan Kepala Penjara Pusat Kota Kinabalu yang telah memfasilitasi pertemuan dengan WNI yang berada di Penjara Pusat. Saat ini terdapat 152 orang Tahanan WNI yang berada di Penjara Pusat. Sebagian besar di tahan karena memasuki wilayah Sabah tanpa dokumen resmi. Kepala Penjara Pusat juga menyampaikan apresiasinya kepada Konjen RI Kota Kinabalu dan tim yang telah bersedia turun langsung ke penjara dan melihat sendiri kondisi tahanan WNI di Penjara Pusat.
Dalam pesannya kepada para tahanan, Konjen RI menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan serta rasa saling peduli sesama tahanan WNI. Digarisbawahi pula pentingnya untuk menjaga perilaku dan tutur kata agar mendapatkan catatan baik sehingga dapat membantu dikabulkannya permohonan untuk pemotongan masa tahanan. “Bahkan setelah menyelesaikan masa tahanan, harus terus diingat agar tidak melanggar peraturan dan ketentuan sekecil apapun,” lanjut beliau.
Pertemuan dengan tahanan WNI berlangsung sederhana dan hangat. Beberapa tahanan juga tampak menitikkan air mata ketika menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Satu Nusa Satu Bangsa bersama. Kedatangan KJRI Kota Kinabalu tampak memberikan semangat kepada mereka yang belum menyelesaikan masa tahanannya. Pada sesi tanya jawab, salah satu tahanan, Sudi bin Amin menyampaikan harapannya agar dapat dibantu proses pengampunannya kepada Tuan Yang Terutama Negeri Sabah agar bisa segera kembali ke tanah air. Dirinya semula mendapat vonis hukuman mati (melanggar pasal 302 kanun keseksaan) tetapi kemudian diberi ampun diganti dengan hukuman sepanjang hayat. Saat ini dia sudah menjalani hukuman 18 tahun penjara dan merupakan subyek yang dapat memohon pengurangan hukuman (lagi).
Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu pada kesempatan ini menyumbang kepada setiap napi sekedar uang untuk bertelepon dengan keluarganya di Indonesia agar tali silaturahmi dengan keluarganya tetap terjalin terus.
Kunjungan bertujuan antara lain untuk memberikan dukungan moril kepada para narapidana, mendata kasus yang perlu mendapatkan perhatian dan tindaklanjut bantuan hukum yang diperlukan, dan juga untuk melakukan koordinasi terkait permohonan pengurangan masa tahanan kepada Yang di-Pertua Negeri (TYT) Sabah. Lebih lanjut, Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu mengungkapkan bahwa kunjungan juga dalam rangka memperingati HUT RI Ke-72.
Konsul Jenderal RI beserta jajarannya diterima oleh Encik Khalbin, Timbalan Kepala Penjara Pusat Kota Kinabalu yang telah memfasilitasi pertemuan dengan WNI yang berada di Penjara Pusat. Saat ini terdapat 152 orang Tahanan WNI yang berada di Penjara Pusat. Sebagian besar di tahan karena memasuki wilayah Sabah tanpa dokumen resmi. Kepala Penjara Pusat juga menyampaikan apresiasinya kepada Konjen RI Kota Kinabalu dan tim yang telah bersedia turun langsung ke penjara dan melihat sendiri kondisi tahanan WNI di Penjara Pusat.
Dalam pesannya kepada para tahanan, Konjen RI menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan serta rasa saling peduli sesama tahanan WNI. Digarisbawahi pula pentingnya untuk menjaga perilaku dan tutur kata agar mendapatkan catatan baik sehingga dapat membantu dikabulkannya permohonan untuk pemotongan masa tahanan. “Bahkan setelah menyelesaikan masa tahanan, harus terus diingat agar tidak melanggar peraturan dan ketentuan sekecil apapun,” lanjut beliau.
Pertemuan dengan tahanan WNI berlangsung sederhana dan hangat. Beberapa tahanan juga tampak menitikkan air mata ketika menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Satu Nusa Satu Bangsa bersama. Kedatangan KJRI Kota Kinabalu tampak memberikan semangat kepada mereka yang belum menyelesaikan masa tahanannya. Pada sesi tanya jawab, salah satu tahanan, Sudi bin Amin menyampaikan harapannya agar dapat dibantu proses pengampunannya kepada Tuan Yang Terutama Negeri Sabah agar bisa segera kembali ke tanah air. Dirinya semula mendapat vonis hukuman mati (melanggar pasal 302 kanun keseksaan) tetapi kemudian diberi ampun diganti dengan hukuman sepanjang hayat. Saat ini dia sudah menjalani hukuman 18 tahun penjara dan merupakan subyek yang dapat memohon pengurangan hukuman (lagi).
Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu pada kesempatan ini menyumbang kepada setiap napi sekedar uang untuk bertelepon dengan keluarganya di Indonesia agar tali silaturahmi dengan keluarganya tetap terjalin terus.
#Gan/ KJRI Kinabalu
No comments:
Post a Comment