Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Saturday, July 22, 2017

DPR Sahkan UU Pemilu, Mendagri Sebut Bila Keberatan Silahkan ke MK


JAKARTA.BM- DPR melalui rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7) malam telah menyetujui Undang-undang Penyelenggaran Pemilu. Meski dalam prosesnya ada 4 fraksi DPR yang menarik diri atau walk out pada akhir masa pembahasan regulasi tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, adanya fraksi yang walk out dari rapat, itu adalah hak mereka. Hal terpenting, kata Tjahjo pemerintah dan DPR punya komitmen untuk tidak menghambat tahapan Pemilu Serentak 2019 mendatang.

"Sah (meski tanpa 4 fraksi)," kata Tjahjo usai masa sidang paripurna di Gedung DPR Jakarta, Jumat (21/7) dini hari.

Menurut dia, mundurnya keempat fraksi dalam proses pengambilan putusan terhadap UU Pemilu tak berpengaruh atas pengesahan aturan. Tjahjo menambahkan, UU ini sudah konstitusional. Kalau memang merasa tidak puas, bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau memang mau ke MK, maka itu haknya masing-masing," tambah dia.

Dengan disahkan UU Pemilu ini, kata Tjahjo maka pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) memiliki landasan hukum. Ini juga menjadi kepatuhan pemerintah atas putusan MK dan UU 1945.

"Dimana kalau mengacu pada UUD 1945 Pasal 6 Ayat (5) menyebutkan diatur lebih lanjut dalam UU," tambah dia.

Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out. Keempat fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.

Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.

Sebelumnya, pembahasan UU Pemilu ini berlangsung sekitar 9 bulan. Aturan ini yang terdiri dari 3055 daftar inventaris masalah (DIM), dan 373 pasal ini molor karena perbedaan sikap sejumlah fraksi yang pada 5 isu krusial, khususnya ambang batas pencalonan presiden.

"Dengan demikan segala pengaturan dalam UU Pemilu sesuai amanah UUD 45 dan konstitusional," tutup Tjahjo





#Feri/Puspen Kemendagri

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS