Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Tuesday, February 28, 2017

Fadli Zon Bisa Saja Dituding Aktor Intolerans dan Radikalisme

JAKARTA.BM - Praktisi hukum dan politik di Pontianak, Tobias Ranggie, menilai, figur Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), bisa jadi dinilai sebagai salah satu aktor yang patut diduga mendukung praktik radikalisme dan intolerans, karena terjebak aspek pragmatis dalam menjalankan fungsi legislasi.

“Fadli Zon telah menyalahgunakan institusi DPR, untuk melakukan manuver yang tidak netral. Di satu sisi meminta Ahok ditahan polisi, tapi saat bersamaan dalam surat menggunakan kelembagaan DPR, Fadli zon mendesak Presiden Joko Widodo untuk meloloskan Bachtiar Nasir, Habib Rizieq Syihab dan Munarman dari semua jeratan hukum,” kata Tobias Ranggie, Selasa (28/2/2017).

Asumsinya sederhana sekali, dan implikasinya menunjukkan seseorang pribadi Fadli Zon berperilaku tidak terdidik, kekanak-kanakan dan tidak memperhitungkan dampak buruk institusi DPR atas pernyatan yang tidak pantas.

Fadli Zon mendesak agar Presiden Joko Widodo menonaktifkan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Alasan pemberhentian sementara Ahok, karena sudah dijadikan terdakwa kasus penistaan Agama Islam dengan mengutip surat Al Maidah 51 di Pulau Pramuka, Selasa, 27 September 2017. Polri menetapkan Ahok tersangka terhitung Selasa, 16 November 2016 dan perkaranya tengah bergulir.

Tapi saat bersamaan, Fadli Zon mendesak Jokowi meloloskan jeratan hukum atas nama Bachtiar Nasir dan M. Lufti Hakim dari Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). Polri telah menetapkan keduanya tersangka tindak pidana pencucian uang.

Bachtiar Nasir dan M Lufti Hakim, patut diduga terlibat di dalam pengiriman uang ke Turki senilai Rp1 miliar, untuk selanjutnya mendukung gerakan The Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) sebagaimana diakui Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di DPR, Rabu, 22 Februari 2017.

Dua pentolan Front Pembela Islam (FPI) dari jeratan hukum. Pertama, pentolan FPI, Habib Muhammad Rizieq Syihab telah ditetapkan tersangka di Polisi Daerah Jawa Barat dalam kasus penistaan Pancasila, terhitung Senin, 30 Januari 2017.

Kedua, Munarman, Jurubicara FPI, ditetapkan sebagai tersangka di Polisi Daerah Bali dalam kasus penghinaan pecalang (petugas keamanan mandiri di Bali) terhitung Selasa, 7 Februari 2017.

“Permintaan agar Ahok ditahan, agar tidak agar terpuruk di dalam Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta putaran kedua, Rabu, 19 April 2017. Tapi keberpihakan terhadap Rizeq, Bachtiar Nasir dan Munarman, bisa saja diasumsikan Fadli Zon mendukung aksi radikalisme, intolerans dan ujaran kebencian yang dilakukan tiga orang tersebut selama ini,” ujar Tobias Ranggie.

Tobias Ranggie, mengatakan, dirinya bukan berarti semerta-merta menuduh Fadili Zon sebagai aktor radikalisme, intoleransi dan penyebar ujaran kebencian, tapi lebih dari melihat substansi dari manuver politik tidak wajar, tidak logis, dan tidak beretika dilakukan kader Partai Gerindra ini. 


#Sinarharapan net/Aju
" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS